Dalam Rangka Pemutarkhiran Dapodikdasmen, Dirjen Dikdasmen Imbau Perhatikan 4 Hal Ini

Dirjen Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomo 5749/D/R/2018 yang berisi ihwal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala LPMP yang ada di seluruh Indonesia.

Saat ini pembelajaran sudah memasuki Tahun Ajaran 2018/2019 sejalan dengan silus periodikal pembelajaran di sekolah maka data-data pada sistem pendataan Dapodik juga perlu dimutakhirkan.

Untuk memutakhirkan information semester 1 tahun pedoman 2018/2019 Dirjen Dikdasmen telah merilis aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 beserta daftar pembaruan dan penjelasan mengenai aplikasi tersebut.

Dirjen Dikdasmen meninstruksikan ke seluruh satuan pendidikan semoga melakukan pemutakhiran information melalui aplikasi Dapodik terbaru.

Petugas pendataan diharapkan melakukan pengiriman information atau sinkronisasi hingga dengan batas selesai pengambilan data/cut off untuk aktivitas BOS triwulan IV tahun 2018, ialah pada tanggal 21 September 2018.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan sosialisasi dan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan keterisian data. LPMP dan Pengawas Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan validasi dan verifikasi information Dapodikdasmen sesuai kewenangannya di wilayah binaannya masing-masing.
Dirjen Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomo  Dalam Rangka Pemutarkhiran Dapodikdasmen, Dirjen Dikdasmen Imbau Perhatikan four Hal Ini

four Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemutakhiran Dapodikdasmen


Melalui Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 ihwal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, Dirjen Dikdasmen mengibmau untuk memperhatikan four poin berikut ini:

A. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabkota
  1. Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi. Jika ada sekolah yang tutup/merger, segera dilakukan pemutakhiran melalui laman vervalsp.datakemdikbud.go.id.
  2. Memastikan isian setiap entitas information yang diinputkan sekolah sudah terverifikasi dengan memeriksa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala sekolah
  3. Menugaskan pengawas sekolah melakukan verifikasi ke sekolah, dan memastikan prgress pengiriman Dapodikdasmen mencapai 100% di wilayahnya masing-masing.
  4. Melakukan persetujuan terhadap akseptor didik gres yang berasal dari sekolah di luar pembinaan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. LPMP
  1. Melakukan kontrol validasi secara aktif melalui laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dan segera melaukan indentifikasi dan pemetaan information invalid.
  2. Melakukan bimbingan teknis validasi ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing, hingga menghasilkan information invalid = 0.
  3. Memanfaatkan Dapodikdasmen untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
C. Pengawas Sekolah
  1. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam rangka validasi dan verifikasi Dapodikdasmen.
  2. Membandingkan kesesuaian information antara instrumen cetak atau Aplikasi Dapodikdasmen dengan keadaan rill di sekolah. Instrumen yang digunakan ialah sekolah dan SPTJM yang mampu diunduh di Aplikasi Dapodikdasmen sekolah masing-masing.
  3. Melakukan teguran dan pembinaan kepada sekolah yang terbukti melakukan rekayasa data, mirip input information fiktif dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  4. Mendorong sekolah melakukan pemutarkhiran data.
  5. Memantau dan memastikan progres pengiriman sekolah mencapai 100% sebelum bata waktu selesai pengiriman di dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
D. Sekolah
  1. Memutakhirkan Dapodikdasmen semester 1 tahun pedoman 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. File installer aplikasi, forlumir cetak, panduan, prefill dan perangkat lainnya mampu di unduh melalui laman  dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kemutakhiran Dapodikdasmen, serta melengkapi dengan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
  3. Dalam rangka menjamin keberlanjutan data, proses penambahan akseptor didik gres dan mutasi akseptor didik menggunakan fitur tarik akseptor didik dari jenjang sebelumnya, kecuali untuk SD dan wilayah khusus (keterbatasan kanal internet).
  4. Kepala sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas information sarana prasarana, PTK, dan akseptor didik.

Di dalam Surat tersebut juga terlampir, daftar perubahan di Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:


Itulah beberapa imbauan yang disampaikan oleh Dirjen Dikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 5749/D/R/2018 ihwal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menegah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.

Belum ada Komentar untuk "Dalam Rangka Pemutarkhiran Dapodikdasmen, Dirjen Dikdasmen Imbau Perhatikan 4 Hal Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel