Juknis Tpg Madrasah 2019 Kemenag Pdf | Download Disini!

Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah Tahun 2019 telah dirilis oleh Kemenag melalui Surat Keputusuan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2018.

Aturan yang menjadi dasar penyalur Tunjangan Profesi Guru RA dan Madrasah 2019 ini memang telah dinanti-nanti sejak simpulan tahun lalu, namun Juknis ini gres dirilis tepatnya pada bulan Februari tahun ini.

Juknis TPG Madrasah 2019 ini berisi tentang prosedur perhitungan dan penetapan perlindungan profesi yang dibayarkan kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan NRG atau Nomor Registrasi Guru, surat tersebut menjadi petunjuk bagi seluruh guru madrasah yang ada di Indonesia.

Sama menyerupai Juknis pada tahun lalu, di dalam Juknis yang dirilis tahun ini tidak ada perubahan yang cukup signifikan entah itu dari sisi sistematis Juknis-nya maupun isi di dalam Juknis tersebut.

Secara grais besar, Juknis tersebut berisi tentang pengertian umum tentang Juknis, tujuan, sasaran, besaran dan sumber dana, prosedur pembayaran perlindungan profesi guru, dan sebagainya.

Di sini kami akan mengulas sedikit mengenai isi yang ada di dalam Juknis TPG Madrasah 2019 supaya rekan guru mampu menerima sedikit gambaran sebelum mengunduh Juknis tersebut melalui tombol unduh yang telah kami sediakan di potongan simpulan artikel.
Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah Tahun  Juknis TPG Madrasah 2019 Kemenag PDF | Download Disini!

Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah


Guru madrasah berhak menerima TPG sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Keputusan yang telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kota atau Madrasah negeri.

Untuk Guru PNS diberikan perlindungan sebesar gaji pokok per bulan, sedangkan untuk guru yang bukan PNS atau inpassing diberikan perlindungan sebesar satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku untuk guru PNS menyerupai yang tercantum pada SK Inpassing.

Sedangkan untuk guru yang bukan PNS non inpassing diberikan perlindungan profesi sebesar Rp. 1.500.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru Madrasah


Sumber dana atau uang untuk membayar Tunjangan Profesi Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada DIPA atau Daftar Isian pelaksanaan Anggaran Madrasah Negeri yang bersangkutan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sedangkan untuk sumber dana pembayaran TPG selain yang dimaksudkan di atas, dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi.

Perencanaan Anggaran TPG Guru Madrasah


Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan anggaran perlindungan profesi guru. Apabila dan kurang atau lebih Kanwil Kementerian Agama Provinsi segera melakukan analisis pendistribusian anggaran melalui prosedur revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang didasarkan pada information tawaran sesuai nama calon peserta TPG yang diterima tahun berjalan. Data tersebut disusun oleh Madrasah Negeri atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Setelah itu Kanwil Kemenag Provinsi mengatakan information berdasarkan condition kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila terjadi mutasi guru maka perlindungan profesi guru akan dihentikan bulan berjalan.

Akan tetapi apabila terjadi perubahan tempat bertugas atau condition kepegawaian guru antar maka perlindungan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja sebelumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan Surat Keputusan penetapan pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun berjalan dan melampirkan bukti fisik bebang mengajar minimal 24 jam per pekan dari tempat peran yang baru.

Prinsip Pembayaran TPG Guru Madrasah


Prinsip pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah meliputi:
  • Efisien, diusahakan menggunakan dana dan biaya yang ada untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  • Efektif, harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan dan mampu memperlihatkan manfaat yang besar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
  • Transparan, menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mampu mengetahui dan menerima informasi tentang pembayaran TPG.
  • Akuntabel, pelaksanaan programme mampu dipertanggung jawabkan.
  • Kepatutan, harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional sejalan dengan prioritas nasional secara rill dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi masyarakat dan guru madrasah.

Waktu Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah


Pembayaran TPG Madrasah dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru menerima NRG dari Kemdikbud dan telah ditampilkan di SIMPATIKA melalui format S26e.

Perhitungan atas pembayaran TPG tidak memperhatikan tahun terbit sertifikat pendidik. Khusus untuk guru madrasah lulusan sertifikasi guru tahun 2017, perlindungan profesi dibayarkan mulai Januari.

Tunjangan Profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru sesuai dengan yang tertera di dalam lampiran keputusan pejabat terkait tentang penerimaan TPG yang dilakukan setiap bulan bagi guru NPS melalui DIPA Madrasah Negeri.

Sedangkan untuk yang bukan PNS pembayaran TPG dilakukan setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 dari Kemenag (PDF)


Untuk selengkapnya rekan guru mampu mengunduh Sura Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta Juknis TPG melalui tombol download yang telah kami sediakan di bawah.

Surat yang dirilis oleh Kemenag tersebut dikemas dengan format .PDF yang di dalamnya berisi Surat Keputusan dan Juknis TPG. Apabila rekan guru ingin mengunduhnya, silahkan unduh melalui tombol download di bawah ini:


Demikian informasi yang mampu kami sampaikan seputar Surat Keputusan dan Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 yang dirilis oleh Kemenag dalam format PDF ini, semoga surat tersebut mampu membantu rekan-rekan guru.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Tpg Madrasah 2019 Kemenag Pdf | Download Disini!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel