Sk Dirjen Pendis Perihal Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah Tahun 2018

Beberapa waktu yang kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Surat tersebut dibagi menjadi tiga kepingan berdasarkan satuan pendidikan. Surat yang pertama yakni SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, surat tersebut berisi ihwal petunjuk teknis penilaian hasil berguru untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Selanjutnya yakni SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, yang berisi ihwal petunjuk teknis penilaian hasil berguru untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Dan surat yang terakhir yakni SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 yang berisi ihwal petunjuk teknis penilaian hasil berguru untuk Madrasah Aliyah (MA).

Untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MI dan MTs, ditetapkan pada nineteen September. Sedangkan untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA dikeluarkan pada xi Juli lalu.
Beberapa waktu yang kemudian Direktur Jenderal Pendidikan Islam  SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018

Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Surat yang berisi mengenai Juknis Penilaian Belajar Madrasah ((MI, MTs, dan MA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis merupakan petunjuk bagi satuan epdndikan dan pendidik dalam melakukan penilaian hasil berguru di masing-masing satuan pendidikan.

Di dalamnya berisi ihwal aturan dan penjelasan mengenai konsep penilaian, ketentuan belajar, penilaian otentik, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan, serta pelaporan hasil belajar.

Penilaian hasil berguru merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan. Dengan adanya penilaian kita sanggup mengumpulkan dan mengolah information atau berita untuk mengukur sejauh mana kemampuan para siswa.

Dengan sistem penilaian yang sesuai, pendidikan diharapkan bisa untuk mendorong dan menentukan seni manajemen berguru terbaik, selain itu pendidik juga diharapkan bisa memotivasi siswa untuk berguru lebih giat lagi.

Berikut ini daftar isi masing-masing surat yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA, MI, dan MTs.

Daftar isi SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 (Madrasah Ibtidaiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab ii : Konsep Penilaian
Bab iii : Penilaian Otentik
Bab iv : Ketuntasan Belajar
Bab v : Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab half dozen : Jenis Penilaian
Bab vii : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil belajar
Bab 8 : Penutup

Daftar Isi Surat Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 (Madrasah Tsanawiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab ii : Konsep Penilaian
Bab iii : Penilaian Otentik
Bab iv : Ketuntasan Belajar
Bab v : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab half dozen : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab vii : Penutup

Daftar isi Surat Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (Madrasah Aliyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab ii : Konsep Penilaian
Bab iii : Penilaian Otentik
Bab iv : Ketuntasan Belajar
Bab v : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab half dozen : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab vii : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab 8 : Penutup

Download SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Bagi Bapak/Ibu guru yang membutuhkan surat tersebut, silahkan download melalui tautan di bawah:
  • SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 untuk Madrasa Ibtidaiyah : Download
  • SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 untuk Madrasah Tsanawiyah : Download
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 untuk Madrasah Aliyah : Download
Demikian berita mengenai SK Dirjen Pendis ihwal Juknis Penilaiah Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 ini, semoga bermanfaat dan bisa melakukan penilaian akseptor didik dengan baik.

Belum ada Komentar untuk "Sk Dirjen Pendis Perihal Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel