Download Juknis Bos 2018 Pdf Sd/Smp/Sma/Smk Sesuai Permendikbud

Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS). Dalam surat Juknis BOS terdapat sembilan cuilan untuk mengenai untuk mengatur pengelolaan dana BOS.

Berikut ini merupakan isi dari Juknis BOS terbaru yang tertulis dalam surat pdf berlaku untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK.

Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Download Juknis BOS 2018 PDF SD/SMP/SMA/SMK Sesuai Permendikbud


Tujuan BOS untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB:
  • Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau.
  • membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua/walinya tidak sanggup pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tujuan BOS untuk SMA/SMALB/SMK:
  • Membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; 
  • Meningkatkan angka partisipasi kasar;  
  • Mengurangi angka putus sekolah; 
  • Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi penerima didik yang orangtua/walinya tidak sanggup dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi penerima didik yang orangtua/walinya tidak sanggup untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Biaya:

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK  yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK  yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang renta penerima didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan penerima didik yang orangtua/walinya tidak sanggup di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

Satuan Biaya:

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK  dihitung berdasarkan jumlah penerima didik pada sekolah yang bersangkutan.
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. 2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  3. 3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun 

Waktu Penyaluran BOS:

Waktu Penyaluran Penyaluran BOS dilakukan setiap iii (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk  penyaluran BOS dilakukan setiap half dozen (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah:

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang mengatakan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah.

Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. Melakukan evaluasi setiap tahun;
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
    a. RKAS memuat BOS;
    b. RKJM disusun setiap iv (empat) tahun;
    c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
    d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Sekolah dengan jumlah penerima didik lx atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
  1. SD/SDLB BOS =  jumlah penerima didik x Rp 800.000,- 
  2. SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah penerima didik x Rp 1.000.000,-
  3. SMA/SMALB BOS = jumlah penerima didik x Rp 1.400.000,- 4)
  4. SMK BOS = jumlah penerima didik x Rp 1.400.000,- 5)
  5. SLB (dengan penerima didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah penerima didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah penerima didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah penerima didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-).

Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD:

BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.

Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan 1)
  • Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun
  • Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun
  • Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun
  • Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester 1)
  • Semester I : 60% dari alokasi satu tahun; 
  • Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.

Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

Itulah isi sebagian dari Juknis Bos terbaru yang dikeluarkan oleh kemdikbud, jika ingin membaca yang lebih lengkap silahkan Download Juknis BOS No 8 Tahun 2017 pdf.

Juknis BOS 2018 Sesuai Permendikbud No.1 Tahun 2018:

Belum ada Komentar untuk "Download Juknis Bos 2018 Pdf Sd/Smp/Sma/Smk Sesuai Permendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel