Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap!!!

Kali ini saya akan membahas tentang PKN tentang Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, sebelum teman-teman membaca artikel ini alangkah baiknya baca dulu Arti Politik Luar Negeri Bebas Aktif semoga ini mampu dipahami dengan baik.

Kali ini saya akan membahas tentang PKN tentang Landasan Politik Luar Negeri Republic of Indonesia Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap!!!

Landasan politik luar negeri Republic of Indonesia yakni Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Baca Juga

1. Pancasila sebagai Landasan idiil

Pancasila yang meliputi kelima silanya menjadi dasar bagi terlaksananya politik luar negeri Indonesia.

(1). Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini menjelaskan bahwa bangsa Republic of Indonesia mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Tuhan menciptakan insan sederajat tanpa melihat perbedaan suku, agama, dan warna kulit. Bangsa Republic of Indonesia mengakui persamaan derajat di antara sesama manusia. Semua insan yakni sama, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak pula yang lebih rendah dari bangsa kita.

(2). Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menjelaskan bahwa insan harus diperlakukan secara adil dan martabat. Dengan demikian bangsa Republic of Indonesia menolak segala bentuk penindasan.

(3). Sela Persatuan Indonesia
Sila ini menjelaskan bahwa bangsa Republic of Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan serta keluarga di atas kepentingan golongan ataupun sendiri.

(4). Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini menjelaskan bahwa segala duduk kasus harus diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(5). Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menyampaikan bahwa bangsa Republic of Indonesia ingin semoga hasil-hasil pembangunan mampu dinikmati oleh seluruh masyarakat Republic of Indonesia secara adil.

2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Republic of Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.

(1). Alinea I yang berbunyi "Bahwa tolong-menolong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya ialah yakni itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

(2). Alinea IV yang berbunyi "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Republic of Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Republic of Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

(3). Batang tubuh UUD 1945 Pasal xi yang berbunyi: "Presiden dengan persetujuan parlemen menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".

(4). Batang tubuh UUD 1945 pasal xiii yang berbunyi: "Presiden mengangkat duta dan konsul". Sementara dalam ayat ii berbunyi: "Presiden mendapat duta dari negara lain".


Demikian penjelasan lengkap mengenai Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, semoga artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap!!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel