Download Perangkat Ratifikasi Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru

BAN S/M Selaku Penyelenggara Resmi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Undang-undang Nomor xx Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan aktivitas dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap aktivitas dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Ketentuan mengenai pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor xix Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor thirteen Tahun 2015, dalam Pasal ii ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau aktivitas telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga : Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang memiliki keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan pola oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Manfaat dan Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses pengukuhan dilakukan secara terencana dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan aktivitas dan satuan pendidikan biar dapat membuatkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya pengukuhan sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor xix Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor thirteen Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal i ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan penilaian mandiri yang menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal ii ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Baca Juga : Tugas dan Wewenang BAN S/M 
Dalam melakukan pengukuhan sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal xi butir (a). Dalam melakukan tugasnya, BAN-S/M Provinsi mampu dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6)

Oleh lantaran adalah itu, BAN-S/M perlu menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan biar pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan dibutuhkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perangkat Akreditasi.

Sekolah/Madrasah saat ini yang digunakan adalah Perangkat Akreditasi yang dirilis atau dikeluarkan tahun 2017. Perangkat pengukuhan tersebut mampu didownload pada tautan berikut ini.

Download Perangkat Akreditasi jenjang SD/MI
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMP/MTs
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMA/MA
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMK
Download Perangkat Akreditasi SPK SD/SMP/SMA

Perangkat Akreditasi yang sudah dikeluarkan oleh BAN S/M tersebut seyogyanya mampu dijadikan panduan untuk melakukan penilaian diri sekolah sebagai dasar assesor dalam melakukan penilaian terhadapa satuan pendidikan.

Untuk prasyarat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang harus diupload di Sispena dapat mengikuti tautan di bawah ini.
1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
2. Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum
3. Form 2.1 Kesediaan Sekolah/Madrasah untuk Mengikuti Akreditasi

Belum ada Komentar untuk "Download Perangkat Ratifikasi Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel