Kurikulum Sd Negeri Pasucen 01



Penyusunan pengembangan Kurikulum SD Negeri Pasucen 01 bertujuan untuk ini meningkatkan mutu dan kompetensi akademik, tanggung jawab tenaga pendidik, serta memberdayakan siswa menjadi cerdas, terampil, mandiri, dan berakhlak terpuji. Pada khususnya pengembangan Kurikulum ini Digunakan sebagai materi contoh dan pendoman pelaksanaan pembelajaran di SD Negeri Pasucen 01. 
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945 berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menyebarkan potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.      
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu organisation pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Republic of Indonesia Nomor twenty Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ihwal perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor nineteen Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang  Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan, serta berpedoman pada panduan  yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang secara operasional dilaksanakan oleh tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang Digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor twenty tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum SD Negeri Pasucen 01 merupakan  operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah. Dengan demikian kepala sekolah, guru, dan  komite  diharapkan menjadi lebih mengenal dengan baik dan lebih merasa memiliki kurikulum tersebut. Penyempurnaan kurikulum yang secara periodik dan berkelanjutan merupakan keharusan supaya kurikulum selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Idealnya setahun sekali.
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri Pasucen 01 ini merupakan sebuah dokumen yang akan diimplementasikan sebagai panduan proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas. Pembelajaran hendaknya berlangsung secara efektif dan efisien yang bisa membangkitkan acara dan kreativitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum dituntut untuk melaksanakannya sesuai dengan karakteristik daerah pedesaan sebagai tempat pertanian dan industri. Para pendidik juga hendaknya bisa menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Selain itu penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengakomodasi pada Sistem Pelayanan Minimal (SPM) dan melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang meliputi tiga pilar yaitu : Manajemen Sekolah, Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, dan Peran Serta Masyarakat, sebagaimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor twenty tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 mengenai pengelolaan sekolah dengan sistem  MBS yang  sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya otonomi tempat sehingga dengan penyusunan KTSP memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
          Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Trangkil, Pengawas TK/SD Dabin III Dinas Pendidikan Kecamatan Trangkil, KKKS, Komite Sekolah yang telah mendukung dan menyetujui penyusunan KTSP, serta Guru-guru dan seluruh siswa , atas dorongan semangat yang tiada tara, serta masih banyak teman-teman Guru yang memperlihatkan dorongan dan motivasi yang tidak sanggup penyusun sebutkan satu persatu. Penulis berharap supaya Kurikulum SD Negeri Pasucen 01 tahun pelajaran 2016/2017 bermanfaat bagi siswa

Belum ada Komentar untuk "Kurikulum Sd Negeri Pasucen 01"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel