Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Penerima Bimbing Di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!
Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik |
Hal tersebut memperlihatkan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu berinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaat demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.
Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi baru pasti memiliki tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas information pokok pendidikan, penambahan information isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta ajar di Dapodik ternyata merupakan implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi tempat tinggal peserta ajar guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta ajar bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta ajar dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya permintaan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi information tersebut apa tidak? Apakah information isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?
Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis information di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti information tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan menjadikan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.
Meskipun begitu, bukan tidak mungkin ke depannya, information tersebut akan menjadi information yang wajib diisi dan jangan sampai menyebebkan dosa masa lampau yang balasannya menjadikan banyak information invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, peserta ajar tingkat concluding yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada dikala mendaftar alasannya ialah terkendala sistem zonasi yang diambil dari information dapodik.
Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi information isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat peserta ajar di dapodik. Dengan mengisi information tersebut, kita telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas information pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaat bagi sekolah, guru dan peserta ajar pada umumnya.
Belum ada Komentar untuk "Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Penerima Bimbing Di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!"
Posting Komentar