Peserta Bimbing Tidak Dapat Ikut Ppdb Online Jikalau Tidak Mengisi Data Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa berbagi dan menyempurkan aplikasi Dapodik agar dapat menciptakan information pokok pendidikan yang berkualitas. Oleh lantaran itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester two Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi telah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang sekarang sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b ialah adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat kawasan tinggal akseptor didik. Letak lintang ialah letak kawasan tinggal berdasarkan garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur ialah letak kawasan tinggal berdasarkan garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat kawasan tinggal akseptor didik termasuk gres lantaran belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi kawasan tinggal akseptor didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penggunaan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada akseptor didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh kawasan tinggal akseptor didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat kawasan tinggal calon akseptor didik gres ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapat calon akseptor didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari full jumlah keseluruhan akseptor didik yang dinyatakan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah mampu mendapat calon akseptor didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari full jumlah keseluruhan akseptor didik yang diterima.

Dengan adanya permintaan information isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi information tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya ialah untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi information letak lintang dan letak bujur tersebut agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul lantaran tidak mengisi information isian letak lintang dan letak bujur ialah akseptor didik tingkat finally yang lulus ujian akan mengalami duduk duduk kasus dikala mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB sekarang ini ialah PPDB online yang dapat saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan information Dapodik. Nah, jikalau information letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesulitan dalam mendeteksi lokasi kawasan tinggal akseptor didik sehingga sistem akan kesulitan menentukan sekolah lanjutan terdekat yang dapat mendapat akseptor didik tersebut. Dengan demikian, akseptor didik tersebut tidak akan dapat mengikuti PPDB.

Berdasarkan penjelasan dan gambaran di atas, saya berharap agar operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi information letak lintang dan letak bujur peta koordinat akseptor didik di Dapodik. Perbuatan baik akan mendatangkan kebaikan kepada kita

Belum ada Komentar untuk "Peserta Bimbing Tidak Dapat Ikut Ppdb Online Jikalau Tidak Mengisi Data Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Di Dapodik?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel