Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor Di Dapodik Hasilnya Diperpanjang

Perpanjangan Deadline Entri Nilai Rapor di Dapodik
Tanggal 28 Apr 2017 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Dikdasmen telah mengedarkan surat edaran untuk pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam surat edaran Dirjen Dikdasmen No 08/D/KR/2017 tersebut, disampaikan bahwa kepala sekolah menugaskan operator dapodik dan guru kelas 6, guru mapel PAI, guru mapel PJOK serta guru Mulok untuk mengisi nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik yang dikala ini sudah versi 2017c sesuai dengan perannya masing-masing.

Ketentuan nilai rapor yang dientri adalah nilai rapor kelas iv tahun pelajaran 2014/2015, nilai rapor kelas v tahun pelajaran 2015/2016 dan nilai rapor kelas vi tahun 2016/2017. Sedangkan nilai US/USBN yang harus dientri ke aplikasi dapodik adalah nilai U.S.A. tulis dan U.S.A. Praktik termasuk nilai U.S.A. three Mapel Utaman. Sebagai catatan bahwa pengisian nilai rapor kelas iv tahun pelajaran 2014/2015 semester i menggunakan kurikulum 2013.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN serta batas waktu pengirimannya adalah tanggal 31 Mei 2017. Ini berarti pada tanggal tersebut, semua satuan pendidikan baik SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat harus sudah simpulan menginput information nilai rapor dan nilai US/USBN dan sudah melakukan sinkronisasi.

Namun hingga tanggal 31 Mei 2017 kenyataan di lapangan menawarkan masih banyak  sekolah-sekolah yang belum simpulan dalam pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Beberapa sekolah memang belum simpulan dalam pengisian nilai, ada juga yang sudah simpulan namun terkendala sinkronisasi. Hingga kesudahannya pada tanggal ii Juni 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen Dikdasmen merelease hasil rekapitulasi nasional progress pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN.

Pengisian nilai rapor hingga tanggal ii Juni 2017 baru mencapai 46,02% dari full sekolah yang seharusnya mengisi nilai rapor di aplikasi Dapodik. Rendahnya persentase ini sanggup disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sekolah lambat dalam perespon surat edaran dari Dirjen Dikdasmen wacana pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi dapodik. Sekolah tidak segera menindaklanjuti edaran ini sehingga dikala mendekati deadline batas waktu pengentrian, sekolah baru memulai entri rapor.

Penyebab lainnya adalah hambatan sinkronisasi yang lambat. Banyak sekolah yang mengeluhkan server yang sibuk atau pengguna melebihi batas sehingga sinkronisasi tidak sanggup dilakukan. Pantauan di lapangan menawarkan bahwa pada dikala mendekati  batas waktu simpulan pengisian dan sinkroniasi nilai rapor dan nilai US/USBN memang banyak rekan-rekan operator yang kesulitan dalam sinkronisasi. Namun sebetulnya, hambatan ini sanggup diminimalisir andai pengisian nilai rapor dilakukan jauh-jauh hari dan melakukan sinkronisasi secara bertahap.

Atas dasar tersebut kesudahannya Dirjen Dikdasmen memperpanjang batas waktu pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN hingga tanggal thirty Juni 2017. Ini berarti bahwa deadline sinkronisasi pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN adalah tanggal thirty Juni 2017. Oleh karena itu mari manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini untuk segera merampungkan peran pengisian nilai rapor. Untuk surat resminya sanggup diunduh melalui link di bawah ini

Download Surat Resmi SE Dirjen Dikdasmen wacana Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik

Belum ada Komentar untuk "Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor Di Dapodik Hasilnya Diperpanjang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel