Cara Menghapus Atau Unreg Nomor Handphone Yang Sudah Diregistrasi

Saat ini pelanggan kartu seluler di Republic of Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan atau melakukan pendaftaran menggunakan information NIK dan nomor KK. Satu nomor KK dan NIK hanya sanggup digunakan untuk mendaftarkan iii nomor handphone saja.
Apabila kalian ingin mendaftarkan nomor baru namun nomor yang didaftarkan sudah tiga maka harus menghapus salah satu nomor atau istilahnya Unreg, Bagaimana caranya?


Nah jadi fasilitas Unreg ini sendiri disediakan oleh seluruh operator telekomunikasi seluler yang ada di Indonesia. Tujuannya yakni untuk membatalkan pendaftaran salah satu kartu yang sudah didaftarkan bilamana pelanggan ingin mendaftarkan nomor baru namun kuota maksimal tiga kartu sudah tercapai.

Berikut yakni cara Unreg untuk masing-masing operator.

Telkomsel : untuk operator seluler Telkomsel, Unreg sanggup dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".

XL/Axis : bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".   

Indosat : Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, sanggup berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.   

Tri (3) : Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan sanggup melakukan unreg dengan mengunjungi situs spider web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".

Selain menggunakan cara diatas, kalian juga sanggup melakukan registrasi, menyelidiki condition pendaftaran maupun membatalkan pendaftaran (Unreg) dengan cara mengunjungi gerai operator telekomunkasi seluler yang bersangkutan.

Belum ada Komentar untuk "Cara Menghapus Atau Unreg Nomor Handphone Yang Sudah Diregistrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel