Guru Agama Dan Guru Madrasah Wajib Memiliki Npk, Ini Syaratnya!

NPK Diterbitkan Melalui Aplikasi Simpatika
Mulai tahun 2016 yang lalu, guru agama dan guru madrasah wajib memiliki NPK. Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.

NPK (Nomor PTK Kemenag)merupakan instruksi identitas unik yang terdiri dari thirteen digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama. NPK (Nomor PTK Kemenag)akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur yang sudah ditentukan.

Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) memperhatikan information portofolio PTK dengan ketentuansebagai berikut

1. PTK berstatus PNS aktif, atau;
2. PTK pemilik NUPTK aktif;
3. PTK  bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:

  • Kualifikasi pendidikan minimal D4/S-1
  • Minimal two (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah, 
  • Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam iv (empat) semester berturut-turut dalam two (dua) tahun terakhir. 

NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyerupai Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan acara lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

NPK akan bermanfaat sekali bagi PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. NPK sebagai syarat utama dalam penjaringan calon akseptor sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan peran di Satminkal binaan Kemeterian Agama.

NPK juga dijadikan syarat utama penerbitan NRG Khusus bagi Guru madrasah yang melaksanakan peran di Satminkal binaan Kemeterian Agama. NPK sebagai syarat validasi information dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama

Belum ada Komentar untuk "Guru Agama Dan Guru Madrasah Wajib Memiliki Npk, Ini Syaratnya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel