Guru Ngebet Pingin Ikut Ppg, Tapi Nggak Ngerti Ppg Itu Apa. Begini Pengertian Ppg Yang Sesungguhnya!

Program Pendidikan Profesi Guru 2017
Setelah sukses melaksanakan acara Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2016, di simpulan tahun 2017 ini Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada para guru di seluruh tanah air untuk mengikuti acara Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini sebagai wujud faktual perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Republic of Indonesia dimana para guru yang mengajar di SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat haruslah seusai dengan kualifikasi akademiknya dan memiliki setifikat pendidik.

Namun apakah para guru sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan PPG itu. Jangan-jangan para guru hanya asal ucap dna tidak tahu artinya alasannya yaitu yaitu mendengar gosip di media social bahwa pemerintah telah menyelenggarakan PPG tahun 2017. Cukup miris nantinya jikalau ternyata para guru tidak tahu arti dari acara PPG itu sendiri, padahal guru tersebut ngebet banget ingin ikut PPG.

Dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 ihwal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan disebutkan bahwa Pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah acara sarjana yang mempersiapkan penerima didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.  Bidang keahlian yang ditempuh penerima didik pada acara PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri tersebut Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut acara PPG yaitu acara pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga mampu memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca : Tujuan Program Pendiidkan Profesi Guru (PPG)
Sementara itu yang dimaksud dengan guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri.  Penetapan LPTK sebagai penyelenggara acara PPG didasarkan atas hasil penilaian yang dilakukan secara objektif dan komprehensif

Belum ada Komentar untuk "Guru Ngebet Pingin Ikut Ppg, Tapi Nggak Ngerti Ppg Itu Apa. Begini Pengertian Ppg Yang Sesungguhnya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel