Kode Rekening Belanja Pegawai Pada Rkas Dan Laporan Keuangan
Kode Rekening Belanja Pegawai |
Kode rekening ini berguna untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan setiap jenis belanja menurut kegiatannya. Kode rekening belanja ini akan mempermudah dalam penyusunan jenis belanja. Pemeriksaan dalam buku keuangan juga akan lebih muda dengan mencamtumkan arahan rekening.
Kode rekening belanja pada dasarnya dikelompokkan menjadi tiga jenis, ialah arahan rekening belanja pegawai, arahan rekening belanja barang dan jasa serta arahan rekening belanja modal. Untuk arahan rekening belanja pegawai mampu disimak dalam uraian berikut ini.
5.2.1 : Belanja Pegawai
5.2.1.01 : Honorarium PNS
5.2.1.01.01 : Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
5.2.1.01.02 : Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
5.2.1.01.03 : Honorarium Operasional Kegiatan
5.2.1.02 : Honorarium Non PNS
5.2.1.02.01 : Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap
5.2.1.02.02 : Honorarium Pelaksana Kegiatan
5.2.1.03 : Uang Lembur
5.2.1.03.01 : Uang Lembur PNS
5.2.1.03.02 : Uang Lembur Non PNS
5.2.1.03.03 : Uang Lembur Hari Libur PNS
5.2.1.03.04 : Uang Lembur Hari Libur Non PNS
5.2.1.04 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.04.01 : Uang Kinerja Kegiatan
5.2.1.05 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.05.01 : Honorairum Pengelolaan Kegiatan Dana BOS
5.2.1.06. : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
5.2.1.06.01 : Honorarium Pengelolaan Kegiatan Dana BOPDA
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk menampung pengeluaran atas pertolongan honorarium kepada PNS/CPNS yang mendapatkan peran sebagai tim dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, antara lain PPKm, PPTK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan honorarium Operasional Kegiatan untuk menampung pengeluaran atas pertolongan honorarium kepada PNS/CPNS, antara lain Honorarium Baperjakat; Instruktur/Narasumber Diklat
Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap untuk menampung pengeluaran atas pertolongan honorarium kepada Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Honorarium Pelaksana Kegiatan digunakan untuk untuk menampung pengeluaran atas pertolongan honorarium kepada Non PNS termasuk Tenaga Harian Lepas dalam rangka pelaksanaan acara dan kegiatan yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari PA/KPA, antara lain : Pembantu Administrasi, Petugas Entry Data, Petugas Survey, Petugas Monitoring, dll. Uang Lembur PNS untuk menampung pengeluaran atas pertolongan uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari kerja selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur mampu diberikan setelah bekerja lembur pada hari kerja sekurang-kurangnya two (dua) jam berturut-turut.
Uang Lembur Hari Libur PNS digunakan untuk menampung pengeluaran atas pertolongan uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS/CPNS yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur mampu diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya four (empat) jam berturut-turut.
Uang Lembur Hari Libur Non PNS Untuk menampung pengeluaran atas pertolongan uang lembur dan uang makan lembur kepada Tenaga Harian Lepas yang telah melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja pada hari libur selama minimal satu jam penuh. Uang makan lembur mampu diberikan setelah bekerja lembur pada hari libur sekurang-kurangnya four (empat) jam berturut-turut.
Uang Kinerja Kegiatan Untuk menampung pengeluaran atas pertolongan uang kinerja kegiatan kepada PNS/CPNS dalam rangka pelaksanaan acara dan kegiatan menurut perhitungan grade capaian kinerja sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya yang diberikan setiap tiga bulan sekali, termasuk disini pertolongan atas jasa pelayanan bagi PNS/CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah
Belum ada Komentar untuk "Kode Rekening Belanja Pegawai Pada Rkas Dan Laporan Keuangan"
Posting Komentar