Mengenal Fintech Atau Financial Technology

Repeatloop - Pasti sudah tidak asing lagi saat ini dengan istilah Fintech yang merupakan abreviasi dari Financial Technology. Sebenarnya Fintech ini ialah sebuah inovasi dari sebuah sistem keuangan di kala digital mirip sekarang. Saat ini kita untuk melakukan sebuah transaksi tidak perlu bertatap muka atau bertemu secara langsung, semua mampu dilakukan dengan perangkat bergerak atau ponsel kita. Dibalik banyaknya warta miring soal Fintech soal pinjaman online sebenarnya masih banyak yang kalian perlu tahu ihwal apa itu Fintech, apakah Fintech itu bergerak hanya pinjaman online atau ada lagi yang lain? Mari Kita bahas lebih lanjut mengenai Fintech ini.

Image Courtesy : imarticus.org
Apa itu fintech?

Mengutip dari The National Digital Research Centre (NDRC), Fintech atau Financial Technology ini ialah sebuah inovasi didalam dunia fiscal dengan masuknya teknologi dengan tujuan mampu memperingkas proses transaksi keuangan dan tentunya aman untuk digunakan. Proses transaksi keuangan ini meliputi banyak hal diantaranya proses pembayaran, peminjaman, transfer ataupun jual beli saham.


Dengan mudahnya dalam bertransaksi menjadikan semakin mampu mendapatkan harga murah alasannya ialah ialah banyak toll yang mampu ditekan dan mampu menyederhanakan rantai dari sebuah transaksi. 

Perkembangan Fintech Di Indonesia

Di Republic of Indonesia sendiri perkembangan fintech sudah dimulai sejak lama namun pada tahun 2015 kemudian mulai banyak startup fintech ini dengan ditandai adanya asosiasi perusahaan teknologi finansial bernama Fintech Indonesia. Ada banyak Fintech di Republic of Indonesia namun fokus dalam bidangnya berbeda-beda mirip ada fintech yang berfokus pada bisnis mikro, pembayaran tagihan, layanan keuangan, payment gateway atau gerbang pembayaran, dan yang lainnya. Bahkan ada juga yang berfokus menyediakan layanan produk finansial mirip kartu kredit, asuransi dan investasi.


Jadi Fintech ini tidak melulu soal yang namanya pinjaman online atau rentenir online, ada banyak sekali produk dari Fintech ini yang pada intinya memadukan antara konsep finansial dengan teknologi.

Peran Pemerintah Republic of Indonesia Dalam Perkembangan Fintech

Dengan menjamurnya bisnis startup fintech di Republic of Indonesia membuat pemerintah Republic of Indonesia melalui Bank Republic of Indonesia turun berperan dalam menyebarkan dan menunjukkan regulasi mengenai fintech ini diantaranya Peraturan Bank Republic of Indonesia No. 18/40/PBI/2016 ihwal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Republic of Indonesia No. 18/22/DKSP ihwal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan yang terakhir Peraturan Bank Republic of Indonesia No. 18/17/PBI/2016 ihwal Uang Elektronik. Dengan adanya peraturan dari Bank Republic of Indonesia semakin menunjukkan bahwa Fintech ini legal dan mempunyai regulasi dalam setiap aturan mainnya.


Untuk kalian yang ingin menggunakan produk Fintech, disarankan untuk menggunakan produk yang sudah resmi ditunjuk oleh pemerintah, jangan tergiur oleh produk yang menggiurkan namun dipertanyakan keresmiannya.

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Fintech Atau Financial Technology"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel