Persyaratan Calon Penerima Asuh Gres Dalam Ppdb
PPDB 2017 |
PPDB tahun 2017 sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 akan dilaksanakan pada tanggal ane s.d 8 Juli 2017. PPDB tahun 2017 sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 yakni mengenai persyaratan calon penerima didik baru dalam PPDB. Aturan persyaratan PPDB ini berlaku untuk calon penerima didik baru tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK dan sederajat.
Persyaratan calon penerima didik pada Taman Kanak-kanak yakni pendaftar harus bersusia 4-5 tahun untuk kelompok Influenza A virus subtype H5N1 dan berusia 5-6 tahun untuk kelompok B. Dari aturan tersebut mampu disimpulkan bahwa calon penerima didik baru pada saat mendaftar di tingkat Taman Kanak-kanak harus berusia minimal iv tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar atau sederajat, persyaratan yang harus dipenuhi adalah calon penerima didik baru harus berusia minimal six tahun pada tanggal ane Juli tahun berjalan. Namun calon penerima didik baru yang berusia vii tahun wajib diterima sebagai penerima didik kelas ane SD. Pengecualian syarat usia minimal six tahun diperuntukkan bagi calon penerima didik baru yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau memiliki kesiapan mencar ilmu yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional person atau mampu juga rekomendasi dari dewan guru kalau tidak ada psikolog professional. Penerimaan calon penerima didik baru juga harus memperhatikan kapasitas rombongan mencar ilmu yang ada di sekolah dan ketentuan rombongan mencar ilmu dalam Peraturan Menteri.
Sementara itu calon penerima didik baru pada tingkat SMP atau sederajat berusia paling tinggi xv tahun dan memiliki ijazah atau STTB SD/Sederajat. Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon penerima didik. Untuk calon penerima didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menyampaikan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Persyaratan calon penerima didik baru di tingkat SMA/SMK/Sederajat adalah berusia paling tinggi berusia 21 tahun dan memiliki ijazah/STTB serta SHUN SMP/Sederajat (kecuali untuk siswa yang berasal dari sekolah luar negeri). Untuk SMK diperbolehkan menambah persyaratan khusus. Sama ibarat di tingkat SMP, persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili calon penerima didik. Untuk calon penerima didik yang berasar dari sekolah luar negeri wajib menyampaikan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan SHUN tidak diberlakukan kepada calon penerima didik baru yang berkebutuhan khusus yang akan mendaftar di sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Calon Penerima Asuh Gres Dalam Ppdb"
Posting Komentar