Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus acara sesuai dengan komponen masing masing.

Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :

  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan 
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
  4. Monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
  5. Penetapan standar baru dan penyusunan seni manajemen peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Seluruh siklus acara dalam sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

  1. Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
  2. Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  3. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
  4. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan; 
  5. Monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  6. Pelaksanaan penilaian dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan seni manajemen peningkatan mutu;
  7. Pelaksanaan pengukuhan satuan pendidikan dan/atau acara keahlian.


Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BNSP) dan lembaga pengukuhan BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.

Ilustrasi siklus sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah baik internal maupun eksternal mampu dilihat pada gambar di bawah ini
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


Belum ada Komentar untuk "Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel