Badan Kolaborasi Antar Desa (Bkad) Berdasarkan Permendagri

Saya ingin bertanya :
Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD? 

Apa tujuan pembentukan BKAD? Apa peran dari BKAD? 

Siapa-siapa yang mampu masuk dalam susunan keanggotaan organisasi BKAD? 

Bagaimana mekanisme/prosedur dalam pembentukan dan penetapan BKAD berdasarkan Permendagri? 
Lihat Juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa, APA SAJA?

Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut. Berikut ini penjelasan atau akhir lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.



Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Menurut Permendagri



Apa itu BKAD? Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD ialah tubuh yang dibentuk atas dasar akad antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa. (Pasal i Poin 13, Permendagri 96/2017). Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel : DEFINISI TERKAIT KERJA SAMA DESA. [Tambahan Editor]

Dalam rangka apa atau apa tujuan pembentukan dari BKAD? Unsur-unsur apa saja yang mampu masuk menjadi anggota dalam BKAD?

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa mampu dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.

(2) BKAD terdiri atas:
a. pemerintah Desa;
b. anggota tubuh permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(3) Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai kerja sama Desa.

(4) BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.

Lihat juga : BKAD, Perlukah Berbadan Hukum?

Pasal 12

BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal eleven mempunyai peran mengelola kerja sama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.

Petikan Penjelasan-penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Demikian ulasan mengenai Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Menurut Permendagri. Sekaligus menjawab pertanyaan sobat Desa, yakni Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD? Apa tujuan pembentukan BKAD? Apa peran dari BKAD? Siapa-siapa yang mampu masuk dalam susunan keanggotaan organisasi BKAD? Bagaimana mekanisme/prosedur dalam pembentukan dan penetapan BKAD berdasarkan Permendagri? 



Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa.

Catatan Editor: Jika Sobat Desa ingin mengajukan pertanyaan atau menjawab pertanyaan seputar Desa. Silahkan sampaikan melalui beberapa saluran. Sobat Desa mampu mengajukan melalui kolom komentar Blog, komentar di Fan Page Format Administrasi DESA, Fan Page Pedepokan Desa, atau Grup-grup lainnya di Facebook. Dengan begitu kita mampu saling menyebarkan pengetahuan mengenai Desa


Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA


Penulis : NUR ROZUQI

Editor : MULIATI

Belum ada Komentar untuk "Badan Kolaborasi Antar Desa (Bkad) Berdasarkan Permendagri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel