Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018

Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor xx Tahun 2018 Berlaku

Nasib Bendahara Desa? Nasib Kaur Keuangan? - Berbagai pertanyaan mencuat sebagai lastly dari penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor xx Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya soal bagaimana nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Desa Tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya pasca Permendagri Nomor xx Tahun 2018 diberlakukan. 


Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus kehilangan jabatannya/diberhentikan atau tetap melakukan tugasnya? Apa Perbedaan Bendahara Desa dan Kaur Keuangan? Berapa honour Bendahara Desa? Tapi kali ini kita fokus dulu pada topic “Nasib Bendahara Desa” dan "Nasib Kaur Keuangan". Biar tidak jadi kontroversi. Ini boleh jadi kabar baik atau boleh jadi kabar buruk !

Lihat Juga : "Aplikasi APBDes Excel" Otomatis Full Gratis-Full Version  [New]

Apa yang melatarbelakangi saya membahas topik nasib bendahara desa ini? 

Jujur saja, pada awalnya Saya ingin membahas atau menulis mengenai topic teknologi dan kesehatan, tapi berhubung ada beberapa pertanyaan dan masukan dari pengunjung setia Blog FormatAdministrasiDesa ini. Bahkan beberapa hari yang lalu, Saya mendapatkan beberapa kali panggilan telepon dari Sobat Desa. 

Dalam percakapan seluler itu sesekali mereka bertanya, bagaimana pendapat Mas terkait dengan nasib bendahara desa sesudah Permendagri xx tahun 2018 berlaku? Apakah jabatan Bendahara Desa sudah tidak ada alias dicabut dan diganti  dengan Kaur Keuangan? Atau kah Bendahara Desa masih tetap ada sekalipun Permendagri 20/2018 berlaku? Kapan Bendahara Desa jadi PNS? Berapa nominal honour Kaur Keuangan? Bagaimana manajemen honour dan siltap aparat desa? Dan beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya. Tapi Saya katakan inshaa Allah nanti Saya akan ulas pendapat Saya. Tapi kali ini kita lebih fokus dulu soal Nasib Bendahara Desa itu di Blog Format Administrasi Desa ini. Meskipun sekali lagi, Saya bukanlah seorang hebat hukum tata Negara !

Cek juga: Contoh Format Laporan Realisasi ADD Siltap 


Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Tahun  Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018
#Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Setelah Ditetapkannya Permendagri Nomor xx Tahun 2018


Pembahasan terkait Bendahara Desa dan Kaur Keuangan ini sangat relevan juga dengan artikel-artikel yang telah Kami bahas sebelumnya. Makara tidak ada salahnya bila Anda ingin membaca artikel-artikel Kami sebelumnya. Paling tidak, sebagai tambahan rujukan terkait pengelolaan keuangan di desa.

Bendahara Desa Dalam Tinjauan Permendagri

Kembali ke Laptop, Bagaimana sih Nasib Bendahara Desa? Mari kita coba bedah dan diskusikan bersama di sini. Kita akan coba bedah Kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 dan Bendahara Desa dalam Permendagri Nomor xx Tahun 2018. Oke sobat.. Mari kita lanjutkan !

Meneropong Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 

Definisi dari Bendahara Desa dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014  yaitu :

“Bendahara yaitu unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan manajemen keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.”

Bendahara Desa yaitu unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) selain Sekretaris Desa dan Kepala Seksi (Kasi). Hal itu mampu dilihat dalam Pasal iv Ayat (1) Permendagri 113 Tahun 2014.

Bendahara Desa sebagai unsur PTKPD yang dimaksud yaitu berasal dari unsur staf sekretariat desa atau staf Kaur Keuangan. Ini kutipan dalam Pasal vii Ayat (1) permendagri 113 tahun 2014 :

“Bendahara Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal iv Ayat (1) aksara c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Baca Juga :

Apa saja Tugas Bendahara Desa menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014?

Tugas dari Bendahara Desa versi Permendagri 113 tahun 2014 adalah:
menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Karena itu, Bendahara Desa memiliki kewenangan yang cukup besar ibarat :
  1. Bendahara mampu menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka  memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan desa (Pasal 25)
  2. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan belahan dan pajak (tax) yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan fungsi Penatausahaan. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak (the revenue enhancement bookdan Buku Bank) serta  melakukan tutup buku setiap selesai bulan secara tertib. Juga Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. (Pasal 35-36)
Baca Juga : Format Buku Kas Umum - Buku Pembantu Pajak - Buku Pembantu Bank 

Poin Penting

Jika dicermati kiprah dan kewenangan Bendahara Desa dalam Permendagri 113 Tahun 2014 sangatlah besar secara teknis bila dibandingkan dengan atasannya sendiri (baca juga: Kaur Keuangan). Sementara kiprah dan kewenangan Kaur Keuangan relatif tidak begitu terperinci diterangkan, kecuali berperan dalam hal “manajerial”. Dengan kata lain, perbedaan batasan kewenangan antara Bendahara Desa dan Kaur Keuangan yaitu soal teknis dan manajerial.

Meneropong Permendagri Nomor xx Tahun 2018 



Perubahan secara sum atas Permendgri Nomor 113 Tahun 2014 dilakukan dengan munculnya Permendagri Nomor xx Tahun 2018. Imbas dari Permendagri 20/2018 ini, salah satunya yaitu kiprah kiprah dan kewenangan Bendahara Desa.


Kalau dulu (baca juga : dalam permendagri 113 tahun 2014), Unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang bertugas dalam fungsi kebendaharaan yaitu Bendahara Desa. Tapi sekarang (baca juga : Permendagri xx tahun 2018) fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kaur Keuangan.

Tidak tanggung-tanggung, Pasal 8 Ayat (1) Permendagri xx tahun 2018 secara eksplisit menyebut :
“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal iv aksara c melakukan fungsi kebendaharaan”
Apa saja Tugas Kaur Keuangan menurut Permendagri Nomor xx Tahun 2018? Apa saja yang termasuk fungsi kebendaharaan yang harus dilaksanakan oleh Kaur Keuangan?

Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa fungsi kebendaharaan yang dimaksud yaitu Kaur Keuangan bertugas:
melaksanakan segala bentuk penatausahaan keuangan desa ibarat : menyusun RAK Desa, menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kaur Keuangan.
Dengan kata lain, Fungsi Kaur Keuangan yaitu Fungsi Bendahara Desa itu sendiri.

Cek juga: Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

Bukan saja itu, peran, kiprah dan kewenangan Kaur Keuangan juga sebagai sebagai Wajib Pungut Pajak. Artinya NPWP Pemerintah Desa dimiliki oleh Kaur Keuangan. Bahkan urusan-urusan teknis fungsi kebendaharaan lainnya juga dilakukan oleh Kaur Keuangan. 



Sekedar info : Agar lebih terfokus pembahasan ini, maka untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Kaur Keuangan dan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) akan dipaparan pada pecahan selesai artikel ini sebagai tambahan referensi.

Baca Juga : Poin-Poin Penting Dalam Permendagri Nomor xx Tahun 2018

Poin Penting

Lanjut, sejauh yang saya baca dalam Permendagri 20/2018, Bendahara Desa tidak disebutkan dengan jelas, bagaimana kedudukannya, termasuk nasibnya?

Oleh lantaran yaitu fungsi kebendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, kemudian Apakah Bendahara Desa yang sebelumnya menjabat harus diberhentikan dari jabatannya? Ataukah tetap bekerja ibarat biasa? 

Berikut ini Kami mengatakan penjelasan sekaligus sebagai kesimpulan :
  1. Pelaksana fungsi kebendaharaan yaitu Kaur Keuangan
  2. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat oleh Staf Kaur Keuangan. Kembali ke jabatannya yang semula, yakni “Staf Kaur Keuangan” dan tetap membantu Kaur Keuangan dalam fungsi kebendaharaan ibarat biasa. Dengan kata lain, Bendahara Desa tidak perlu diberhentikan.  
  3. Bendahara Desa yang sebelumnya dijabat pribadi oleh Kaur Keuangan tetap menjalan fungsi kebendaharaan, meskipun bukan dengan istilah (nomenklatur) “bendahara desa”. Artinya secara substasial, munculnya Permendagri 20/2018 ini tidak terlalu berpengaruh pada dirinya.
  4. Keberadaan (Eksistensi) Bendahara Desa dalam PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan jabatannya sebagai unsur staf sekretariat desa/staf Kaur Keuangan (Jika Bendahara Desa tersebut sebelumnya berasal dari Staf Kaur Keuangan)
  5. Keanggotaan Bendahara dalam struktur PPKD/PTPKD yang dicabut, bukan dari struktur staf secretariat desa (staf Kaur Keuangan)
  6. Ada atau tidak ada-nya Staf Kaur Keuangan tidak tergantung pada Permendagri 20/2018. Artinya sah-sah saja, sepanjang Kepala Desa memandang perlu adanya Staf Kaur keuangan untuk membantu Kaur Keuangan. Kepala Desa cukup mengeluarkan SK wacana Staf Kaur Keuangan yang membantu Tupoksi Kaur Keuangan.
  7. Tugas dan Fungsi Eks Bendahara Desa (staf Kaur Keuangan) membantu secara menyeluruh Tupoksi dari Kaur Keuangan.


Untuk tupoksi Kaur Keuangan dan Eks Bendahara Desa (Staf Kaur Keuangan) mampu Anda lihat pada Tambahan Referensi di pecahan bawah artikel ini. 

Setidaknya, itu yang mampu kami simpulkan, bila ada kekeliruan tolong disampaikan. Kami membuka seluas-luasnya ruang diskusi di weblog ini.

Lihat Juga : "Aplikasi Keuangan BUMDes Excel" Terbaru

Tambahan Referensi :

- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal iv dalam Permendagri Nomor xx Tahun 2018 berbunyi :
“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal iii ayat (3) terdiri atas :a.     Sekretaris Desa;b. Kaur dan Kasi; danc. Kaur Keuangan.”

- Kemudian dipertegas dalam Pasal 8 Permendagri 20/2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal iv aksara c melakukan fungsi kebendaharaan” (Ayat 1)“Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kiprah :a. Menyusun RAK Desa; dan b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.”(Ayat 2)“Kaur Keuangan dalam melakukan fungsi Kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.”(Ayat 3)

- Dipertegas lagi dalam Pasal 43 bahwa :
“Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 2)“Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka diwilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan specimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan” (Ayat 3)

- Lalu dalam Pasal 44 Permendagri 20/28 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan mampu menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa. (Ayat 4)

- Pasal 48 Permendagri xx Tahun 2018 berbunyi :
“Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa menurut DPA yang telah disetujui Kepala Desa” (Ayat 1)
Pasal 54 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa :
“Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.”“Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Buku Kas Umum dan Pembantu Panjar.”
- Pasal 55 Ayat (5) di dalam Permendagri 20/2018 ditegaskan bahwa :
“Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP sesudah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.”

- Pasal 58 dalam Permendagri Nomor 2o Tahun 2018 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan sebagai Wajib Pungut Pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” (Ayat 2)“Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ayat 3)
- Pada Bagian Ketiga terkait Penatausahaan dalam Pasal 63 Permendagri no. xx tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penatausahaan Keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai Pelaksana fungsi Kebendaharaan.” (Ayat 1)“Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum.” (Ayat 2)“Pencatatan Buku Kas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap selesai bulan.” (Ayat 3)

- Kemudian dalam Pasal 64 dinyatakan bahwa :
“Kaur Keuangan wajib membuat Buku Kas Umum terdiri atas:a. Buku Pembantu Bank;b. Buku Pembantu Pajak; danc. Buku Pembantu Panjar.”(Ayat 1)

- Lebih lanjut, Pasal 65 Permendagri xx tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Penerimaan Desa disetor ke Rekening Kas Desa dengan cara :a. Dstnya…b. Dstnya..c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.”

Dalam Pasal 66 Permendagri no xx tahun 2018 disebutkan bahwa :
“Pengeluaran atas beban APBDes untuk plan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana plan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 2)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk plan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan pribadi kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.” (Ayat 3)“Pengeluaran atas beban APBDes untuk belanja Pegawai dilakukan secara pribadi oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa“Dstnya” (Ayat 5)“Kuitansi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Kaur Keuangan.” (Ayat 6)“Kuitansi Penerimaan sebagaima dimaksud pada ayat (5) ditanda tangani oleh Penerima Dana.” (Ayat 7)
Baca Juga : Kwitansi Excel Download Dana Desa

- Pasal 67 dinyatakan bahwa :
“Buku kas umum yang ditutup setiap selesai bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.” (Ayat 1)



Demikian penjelasan bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor xx Tahun 2018 diterbitkan. Jika ada perubahan penjelasannya, nanti akan Kami update segera. Semoga bermanfaat untuk teman desa semua pada umum-nya, dan Bendahara Desa pada khusus-Nya. 

Kami membuka diri selebar-lebarnya kepada Sobat Desa semua yang ingin menanggapi mampu menggunakan kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 

Terima kasih sudah mencurahkan waktu di Blog Kami – Blog #FormatAdministrasiDesa – Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.

Tag Search :


  • tugas bendahara desa 2018
  • tugas bendahara add together desa
  • honor bendahara desa
  • perbedaan kaur keuangan dan bendahara desa
  • masa jabatan bendahara desa
  • gaji bendahara desa 2019
  • perangkat desa diminta segera tunjuk bendahara
  • tupoksi bendahara desa 2018

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel