Buku Menebar Benih Akuntabilitas Keuangan Desa

sampul depan buku akuntabilitas keuangan desa Buku Menebar Benih Akuntabilitas Keuangan DesaTitleMenebar Benih Akuntabilitas Keuangan Desa
Published by: Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Yogyakarta
Release Date: 2015
Genre: Keuangan Desa
Pages: 62
ISSN: 2088-2890
Type: PDF
Akuntabilitas Keuangan Desa adalah sebuah kebutuhan. Menepis keraguan dengan ber-akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Akuntabilitas yaitu mekanisme pengendalian bagi organisasi publik ditengah keragu-raguan/kekhawatiran sebagian kalangan akan potensi penyimpangan yang bakal terjadi dalam pengelolaan dana desa sebagaimana sering kita simak dalam media massa. Buku Desa ini hadir untuk mengatakan pencerahan mengenai keuangan desa dalam perspektif akuntabilitas.

Akuntabilitas Keuangan Desa

Apa yang dimaksud dengan "Akuntabilitas"? Dan bagaimana mewujudkannya?
Dalam konteks pengelolaan dana desa, merujuk pada pendapat Barbara Romzek dan Patricia Ingraham, James Flaser, Melvin J Dubnick, dan Donald Kettl, Akuntabilitas sanggup didefinisikan sebagai "perangkat yang didesain untuk mengawasi pegawapemerintah desa semoga berperilaku sesuai dengan sopan santun dan hukum aturan yang berlaku dengan mengatakan kewajiban kepada mereka untuk bisa menjawab segenap pertanyaan baik dari pihak internal maupun eksternal mengenai pelaksanaan kiprah dan kinerjanya sebagai pegawapemerintah desa".

Berdasarkan definisi tersebut, maka akuntabilitas diperlukan sanggup tercipta sebuah mekanisme yang sanggup memantau perilaku, tindak tanduk dan kinerja dari pegawapemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangannya.


Lebih lanjut, Dixon at al., Bovens, dan Schillemans membagi "akuntabilitas" menjadi dua jenis berdasarkan kewajibannya, yaitu:
  1. Akuntabilitas Vertikal = Pertanggungjawaban kepada otoritas di tingkat yang lebih tinggi atau pemberi tugas, yaitu Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten
  2. Akuntabilitas Horizontal = Pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada Masyarakatnya
Akuntabilitas pengelolaan dana desa akan terbentuk apabila kedua dimensi, baik akuntabilitas vertikal maupun horizontal tersebut terpenuhi.

Cek juga: Permendagri Nomor xx Tahun 2018

Mewujudkan pengelolaan dana desa memerlukan media yang akan mempertemukan dua sisi kepentingan, yakni kepentingan masyarakat sebagai peserta manfaat dari acara maupun kegiatan yang dibiayai dana desa dengan kepentingan perangkat desa sebagai pihak yang diberi kewenangan mengelola dana desa.



Mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan desa telah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah. Peraturan-peraturan tersebut mengarahkan pegawapemerintah desa untuk mengikuti tahapan sistematis dalam pengelolaan dana desa. Di mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan dilengkapi dengan media akuntabilitasnya.

Berikut ini petikan yang Kami sari dari Buku Menebar Benih Akuntabilitas Keuangan Desa:

Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa menjadi pilihan tema yang kami angkat pada edisi kali ini. Kesiapan pegawapemerintah desa untuk mengelola anggaran yang jumlahnya meningkat cukup signifikan dengan mekanisme pengelolaan yang berbeda dari sebelumnya selalu menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Belum lagi sejumlah kasus penyalahgunaan wewenang oleh para kepala desa yang banyak menghiasi informasi media cetak maupun elektronik terus terngiang dalam ingatan mereka. Padahal anggaran yang mereka kelola selama ini relatif kecil dibandingkan dengan alokasi anggaran pasca lahirnya Undang-undang Desa

Tak pelak hal ini membuat masyarakat ragu dengan kemampuan para kepala desa dan aparat-nya untuk mewujudkan kemajuan desa berbekal anggaran yang diamanatkan kepada mereka. 

Diperlukan janji besar lengan berkuasa dari seluruh pegawapemerintah pemerintah terkait, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai desa untuk menyiapkan semua infrastruktur dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga keraguan masyarakat tersebut sanggup ditepis.

Sebetulnya, ini yaitu edisi majalah BPKP. Namun bagi Kami ini juga bisa dijadikan buku pencerahan dan pola dalam akuntabilitas praktik pengelolaan keuangan desa. 


Dalam konteks, pelajar atau mahasiswa, Majalah atau Buku ini bisa jadi salah satu bahan pola untuk menyusun "skripsi akuntabilitas pengelolaan keuangan desa". Dan masih banyak lagi manfaat dari buku ini.

Buku ini juga mengulas "indikator akuntabilitas keuangan desa", "determinan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa", sampai hasil studi kasus mengenai akuntabilitas keuangan desa selama ini.

Untuk selengkapnya, Anda sanggup mendownload gratis (free) buku tersebut dibawah ini :


sampul depan buku akuntabilitas keuangan desa Buku Menebar Benih Akuntabilitas Keuangan Desa
[Sampul Belakang Buku Menebar Benih Akuntabilitas Keuangan Desa-BPKP]

DOWNLOAD BUKU MENEBAR BENIH AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA

Silahkan Sobat Desa download buku BPKP dalam bentuk format PDF yang dikemas dalam file WinRar tersebut.

Cek juga: Edisi Khusus Warta Pengawasan BPKP terkait Akuntabilitas Keuangan Desa

Jika ada kendala atau pertanyaan, silahkan beritahu Kami lewat kolom komentar atau hubungi Kami melalui susukan yang sudah tersedia di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian review Buku Menebar Benih Akuntabilitas Keuangan Desa. Semoga ulasan ini sanggup membantu Sobat Desa memahami gambaran umum ihwal Buku/majalah yang diterbitkan oleh BPKP ini.

Tag terkait:
  • buku menebar benih akuntabilitas keuangan desa
  • buku akuntabilitas keuangan desa
  • akuntabilitas keuangan desa
  • akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
  • indikator akuntabilitas keuangan desa
  • akuntabilitas laporan keuangan desa
  • skripsi akuntabilitas keuangan desa
  • akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa
  • akuntabilitas praktik pengelolaan keuangan desa
  • skripsi akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
  • determinan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

Belum ada Komentar untuk "Buku Menebar Benih Akuntabilitas Keuangan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel