Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai Dan Addendum-Nya
DAFTAR ISI CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI DAN ADDENDUM-NYA:
Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya - Salah satu surat perjanjian yang berkaitan dengan aset desa yaitu surat perjanjian pinjam pakai beserta addendum-Nya. Apa itu Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Apa itu Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai? Dan Bagaimana contoh-nya?
1. Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai
Surat Perjanjian Pinjam Pakai yaitu surat perjanjian antara pihak yang meminjamkan barang/aset (pemberi pinjaman) kepada pihak peminjam untuk Digunakan secara costless dengan ketentuan bahwa Peminjam wajib mengembalikan barang/aset yang dipinjam tersebut telah Digunakan atau setelah hingga jangka waktu tertentu sebagaimana yang diperjanjikan. Surat perjanjian ini yaitu salah satu dokumen Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa?
Sekarang, bagaimana gambaran umum pola surat perjanjian ini. Berikut ini petikan redaksi-nya:
KOP PEMERINTAH DESA
SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
PEMERINTAH DESA ________
Nomor : 01.02 / PEMDES / 2018
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ___________________. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ___________________________________
Jabatan : ___________________________________
Alamat : ___________________________________
No. KTP : ___________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ___________________________________
Jabatan : ___________________________________
Alamat : ___________________________________
No. KTP : ___________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menandakan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA akan meminjamkan sejumlah Aset Desa _____ kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk meminjam Aset Desa __________ dari PIHAK PERTAMA.
2. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini meminjamkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini meminjam sejumlah Aset Desa dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan meterai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
3. Rincian atas sejumlah Aset Desa sebagaimana dimaksud di atas akan disebutkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai ini.
Selanjutnya para pihak menandakan bahwa Perjanjian Pinjam Pakai ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, mirip berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jenis dan Jumlah Barang
Jenis dan Jumlah barang yang akan dipinjamkan oleh Pihak Pertama yaitu, antara lain;
a. …. Jumlah :
b. …. Jumlah :
Pasal 2
Jangka Waktu
(1) Pinjam Pakai ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu vii (Tujuh) Hari, terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
(2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam karakter —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Pertama
(1) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Objek Perjanjian Pinjam Pakai dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
(2) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Objek Perjanjian Pinjam Pakai yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu kasus hukum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
(3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Objek Perjanjian Pinjam Pakai tersebut sebelum di Pinjam Pakai oleh Pihak Kedua
Pasal 5
Kewajiban Pihak Kedua
(1) Pihak Kedua memiliki kewajiban atas biaya operasional yang timbul selama masa peminjaman
(2) Pihak Kedua memiliki kewajiban atas biaya pemeliharaan selama masa peminjaman.
(3) Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dengan baik atas Objek Perjanjian Pinjam Pakai yang disebutkan dalam Pasal 1, dan mengembalikan sesuai dengan keadaan pada dikala mendapat dari Pihak Pertama.
(4) Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada Objek Pinjam Pakai sebab yaitu kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk melakukan penggantian secara penuh atas kerusakan yang terjadi terhadap Objek Pinjam Pakai.
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
(1) Tujuan Perjanian telah tercapai.
(2) Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan Perjanjian Pinjam Pakai tidak mampu dilaksanakan.
(3) Salah satu pihak tidak melakukan atau melanggar ketentuan Perjanjian ini.
(4) Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Objek Perjanjian Pinjam Pakai hilang.
(6) Terdapat hal yang merugikan masyarakat Desa.
(7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
Pasal 7
Force Majeure
(1) Yang dimaksud dengan forcefulness majeure dalam Perjanjian ini yaitu kejadian yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada kejadian alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa yang menghipnotis Objek Pinjam Pakai Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(2) Apabila Objek Pinjam Pakai milik Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun sebab yaitu kejadian forcefulness majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
(3) Dalam hal kejadian forcefulness majeure tersebut di atas mengakibatkan acara usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak mampu beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.
Pasal 8
Lain-Lain
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian pelengkap (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan serpihan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
(2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian hukum masing-masing pihak sepakat menunjuk PN Setempat guna penyelesaian hukum selanjutnya.
(3) Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pasal 9
Penutup
Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, setelah para pihak membaca dan
memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bantu-membantu menyepakatinya dengan disaksikan oleh two (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas Tanpa Gelar) (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan) (Jabatan)
SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) - _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) - _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) - _____________ (jabatan)
2. Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai
Addendum Surat Perjanjian Pinjam Pakai adalah perjanjian pelengkap wacana hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian pinjam pakai.
Berikut ini pola addendum surat perjanjian pinjam pakai:
KOP PEMERINTAH DESA
A D D due east northward D U M
SURAT PERJANJIAN
Nomor :……/……/ /2018
Tanggal : ____ SEPTEMBER 2017
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
ATAS
SURAT PERJANJIAN
Nomor : ___/____/2018
Tanggal : ___ Maret 2017
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut Addendum Kontrak) dibuat dan ditandatangani di Makassar pada hari ……, tanggal…… ……, bulan september, tahun dua ribu empat belas antara :
1. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________ Selaku Pemerintah Desa ___ Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________,Selaku Penyewa Tanah/Bangunan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menandakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu kekerabatan hukum Sewa-Menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor: ____________ tanggal tanggal bulan tahun (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam karakter —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
2. Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA akan menyewa sebidang Tanah Milik PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu sejak tanggal tanggal (huruf) bulan tahun hingga dengan tanggal tanggal (huruf) bulan tahun.
3. Bahwa, oleh sebab yaitu satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu sewa Tanah/Bangunan sebagaimana dimaksud Butir two diatas selama _ (huruf) Tahun, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu Sewa Tanah/Bangunan itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
3. Melakukan perubahan Pasal __ Perjanjian wacana _________________ sebagai berikut:
Semula:
Pasal 1
Jangka Waktu
Jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal three Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
Berubah Menjadi:
Pasal 1
Jangka Waktu
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal three Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
4. Addendum ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam serpihan awal Addendum ini.
3. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Addendum ini dibuat dalam rangkap two (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas tanpa gelar) (Nama Jelas tanpa gelar)
(jabatan) (jabatan)
Untuk selengkapnya, Anda mampu download format pdf dan physician (word) melalui link download berikut ini:
Format Doc (Word):
Format PDF:
Silahkan Anda download/unduh pola format tersebut. Jika ada hambatan, kendala, pertanyaan atau masukan, silahkan sampaikan lewat kolom komentar facebook dibawah artikel ini.
Demikian ulasan mengenai Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Addendum-Nya. Semoga pola format ini bermanfaat dan membantu Anda semua yang membutuhkan.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Format Surat Perjanjian Pinjam Pakai Dan Addendum-Nya"
Posting Komentar