Contoh Rab Acara Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (Rpjmdes Dan Rkpdes)

#RAB RPJMDes & RKPDes - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri xx Tahun 2018. Tapi hening saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor xx Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru. 

Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa terbaru, baik Dokumen RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Desa), RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan lain-lain?

Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Penyusunan RPJMDes dan RKPDes" ini ialah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, kalau Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait manajemen desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi. 

Artikel ini mencoba memperlihatkan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
 Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran  Contoh RAB Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes dan RKPDes)

Apa itu RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?

RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa adalah planning anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada aktivitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, baik Dokumen RPJMDes maupun RKPDes. 

Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Penyusunan RPJMDes
Penyusunan dan Penetapan RPJMDes ditetapkan dalam jangka waktu paling lama three (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Penyusunan Rancangan RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning aktivitas yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas jadwal dan aktivitas kabupaten/kota. 


Secara umum, mengutip Pasal seven ayat (3) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 ihwal Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Penyusunan RPJMDes dilakukan dengan aktivitas yang meliputi:

  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  • pengkajian keadaan Desa;
  • penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa;
  • penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  • penetapan RPJM Desa.
Cek juga: Contoh RAB Musyawarah Perencanaan Desa
  • Penyusunan RKPDes
Penyusunan RKPDes mulai dilaksanakan oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan penetapan dokumen RKP Desa dengan peraturan Desa paling lambat selesai bulan September tahun berjalan. Dokumen RKP Desa ini kemudian menjadi acuan/dasar penetapan APBDes.

Secara umum, penyusunan Dokumen RKPDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagai pembagian terstruktur mengenai dari Dokumen RPJMDes. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan planning aktivitas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 


Dalam menyusun RKPDes, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Penyusunan Dokumen RKP Desa dilakukan dengan aktivitas yang meliputi:

  • penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  • pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  • pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • penyusunan rancangan RKP Desa;
  • penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • penetapan RKP Desa;
  • perubahan RKP Desa; dan
  • pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penjelasan lebih lanjut mengenai RKP Desa mampu Anda lihat pada artikel: Penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa.

Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, instruksi rekening aktivitas ini adalah 1.4.03.


Kita tahu bersama, setelah Perdes ihwal APBDes dan Perkades ihwal Penjabaran APBDes ditetapkan, maka Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sesuai tugasnya untuk menyusun DPA dalam waktu paling lama three (tiga) hari kerja sejak regulasi desa tersebut ditetapkan. (Lihat Pasal 45 ayat 1, Permendagri xx Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).



Siapa PKA Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa?

Untuk menentukan siapa PKA (baca juga: dulu disebut PK/Pelaksana Kegiatan) yang ditugaskan untuk menyusun rincian-rincian belanja pada RAB kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, maka kita perlu sesuaikan dengan peran dan fungsi-nya (tupoksi). Secara umum, sesuai tupoksi-nya dalam SOTK Desa terbaru yang diatur dalam Permendagri 84 Tahun 2015, PKA untuk aktivitas ini ialah Kepala Urusan Perencanaan, atau biasa disingkat Kaur Perencanaan.

Belanja Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Menurut Jenis-nya

Belanja aktivitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa menurut jenis-nya, ialah termasuk Belanja Barang dan Jasa

Contoh Rincian Belanja Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

Berikut ini contoh rincian aktivitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, meliputi:

1. Kegiatan Penyusunan Dokumen RPJMDes

  • Belanja Barang Perlengkapan Kantor
  • Belanja Jasa Honorarium
  • Belanja Jasa Honorarium Tim yang Melaksanakan Kegiatan
  • Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator
  • Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa
  • Belanja Jasa Honorarium Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
  • Belanja Jasa Honorarium Petugas
  • Belanja Jasa Honorarium Lainnya
  • Belanja Perjalanan Dinas
2. Kegiatan Penyusunan Dokumen RKPDes
  • Belanja Barang Perlengkapan Kantor
  • Belanja Jasa Honorarium
  • Belanja Jasa Honorarium Tim yang Melaksanakan Kegiatan
  • Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator
  • Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa
  • Belanja Jasa Honorarium Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber
  • Belanja Jasa Honorarium Petugas
  • Belanja Jasa Honorarium Lainnya
  • Belanja Perjalanan Dinas

Contoh Uraian Rincian Belanja Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

Untuk uraian aktivitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes dan RKPDes) sebagaimana sudah Kami sebutkan tersebut, telah Kami buat dalam bentuk file format Pdf dan Excel (Xls). 

Untuk Sobat Desa yang membutuhkan uraian rincian Contoh RAB (bill of quantity example/BOQtersebut sesuai Permendagri nomor xx tahun 2018 dan Aplikasi Siskeudes terbaru. Silahkan Anda download pada link download berikut ini:

Boq Format Excel (xls):

Silahkan Anda download (unduh) gratis (free) file BOQ tersebut. Dalam format kali ini, Sobat Desa tidak perlu memasukkan password, sebab Kami tidak memasang password di contoh RAB tersebut. 

Untuk tipe file nya Kami sengaja membuat ii jenis file, yakni Excel dan PDF. Lebih aplikatif dan variatif. Makara terserah Sobat Desa saja mau download yang mana. Kalau tidak mau repot, download saja dua-duanya.

Catatan: Untuk besaran satuan harga barang/jasa dan volume satuan-nya dalam RAB, silahkan merujuk pada Standar Harga atau Standarisasi harga barang dan jasa yang berlaku di Kabupaten/Kota Anda.

Secara umum, RAB ialah salah satu DPA yang sangat penting dan dijadikan sebagai pedoman/standar pelaksanaan aktivitas di Desa oleh PKA/Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ). 

Meskipun begitu memang harus diakui, dokumen RAB yang mengacu pada APBDes awal tersebut, juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan. Sesuai sop/mekanisme pengelolaan keuangan desa, RAB Perubahan disusun oleh PKA dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa ihwal APBDes dan/atau Perubahan Peraturan Kepala Desa ihwal Penjabaran APBDes yang menimbulkan perubahan anggaran aktivitas (PAK) dan/atau terjadinya perubahan kegiatan. 


Jika Anda membutuhkan contoh kelengkapan bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa. Dan untuk contoh shape RAB Konstruksi (bill of quantity for construction) lainnya. Mudah-mudahan mampu Kami review pada artikel berikutnya. 

Untuk itu, Kami sangat sarankan Anda silahkan "SUBSCRIBE" (ada diatas) dan "BERLANGGANAN GRATIS" (ada dibawah artikel ini). 



Untuk apa? Bukan saja gratis sih. Dengan Anda Subscribe dan Berlangganan Gratis, Anda akan menerima pemberitahuan (notification) artikel-artikel terbaru dari Kami langsung melalui Handphone atau Laptop Anda maupun via Email Anda. It's uncomplicated guys!

Untuk contoh format manajemen desa dan sistem pengelolaan keuangan desa lainnya, silahkan Anda cari sesuka Anda. Ada ratusan contoh shape dan file yang mampu Sobat Desa download dengan mudah. Okay?

BAGIKAN LINK ARTIKEL INI KE SOBAT DESA YANG MEMBUTUHKAN!

BERITAHU KAMI APAPUN ITU, JIKA ADA HAL-HAL YANG INGIN SOBAT DESA SAMPAIKAN!

Cek juga: RKPDes 2020 dan DU RKPDes 2021 [Terbaru]

Demikian review mengenai Contoh RAB Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa [Aplikasi Excel+PDF] yang merupakan salah satu RAB Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua, khususnya para Kaur Perencanaan Desa, atau Perangkat Desa ditugaskan untuk membuat RAB ini, baik secara Manual maupun menggunakan Aplikasi Siskeudes

Belum ada Komentar untuk "Contoh Rab Acara Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (Rpjmdes Dan Rkpdes)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel