Contoh Rkas Bop Paud/Tk 2019 Sesuai Juknis [Download Format Excel-Pdf]
Contoh RKAS BOP PAUD/TK 2019 Sesuai Juknis [Download Format Excel-PDF] - Apakah Anda sedang mencari contoh format terbaru RKAS BOP PAUD/TK Sesuai Permendikbud Nomor four Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019? Temukan ulasan dan file download RKAS-nya dalam artikel ini.
Sesuai Juknis BOP PAUD yang terdapat dalam Permendikbud Nomor four Tahun 2019 disebutkan bahwa BOP PAUD ialah jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional not personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Sementara, DAK Nonfisik BOP PAUD ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonali bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini. DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan pecahan integral yang tidak terpisahkan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS). Karena itulah satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun RKAS-nya.
Bagaimana cara menyusun RKAS PAUD/TK?
Pada prinsipnya, RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara PAUD. Dengan kata lain, penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam RKAS.
Didalam juknis BOP PAUD juga diatur, apabila terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, satuan pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.
Bagaimana Penggunaan Dana DAK Nonfisik BOP PAUD?
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD (Play Group) harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan beserta persentase-nya. Berikut ini komponen pembiayaan BOP PAUD:
KOMPONEN | PENGGUNAAN | KETERANGAN |
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50% ) | 1. materi pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%); 2. Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%); 3. Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%). | 1. Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya seperti: buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar/angka/, huruf, stik es krim/tali elastis), pasir, kancing, kerang-kerangan, batu- batuan, biji-bijian, dan materi habis pakai lainnya. 2. Alat Permainan Edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang. 3. Penyediaan alat mengajar seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya. |
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%) | 1. Penyediaan makanan tambahan; 2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat- obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting); 4. Memberi carry pendidik dan/atau 5. Penyediaan buku administrasi. | 1. Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – two tahun. 2. Kegiatan pertemuan dengan orang kedaluwarsa tanah murid untuk membiayai konsumsi pertemuan. 3. Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik. 4. Penyediaan buku manajemen seperti: buku |
Selain sumber pembiayaan-nya berasal dari DAK Nonfisik, Penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota dan sumber lain yang didapatkan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD mampu digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum tertuang dalam RKAS.
Cek juga: Contoh SK Guru PAUD/TK Terbaru
Cek juga: Contoh SK Guru PAUD/TK Terbaru
Apa saja Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD/Tk (Play Group)?
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit of measurement pelaksana teknis tempat kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
- digunakan untuk rehabilitasi gedung;
- membangun gedung/ruangan baru;
- pembelian barang fisik menyerupai laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
- pembelian mebel;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Djakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat tempat pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan original yang mengandung kekerasan, paham kebencian, 90rn0gr4f1, suku, agama, dan ras;
- membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
- dilarang melakukan gratifikasi, menunjukkan komitmen ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Berapa anggaran/alokasi besaran DAK Nonfisik BOP PAUD per Peserta Didik Pertahun?
Biaya BOP PAUD Per Peserta Didik = Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)Berikut ini pola RKAS PAUD/TK Tahun 2019 terbaru Sesuai Juknis BOP PAUD. Anda mampu download/unduh file-nya dalam bentuk format excel (xls) maupun PDF dibawah ini:
atau:
Silahkan Anda download pola RKAS PAUD/TK diatas. Jika ada kendala atau pertanyaan silahkan sampaikan lewat kolom komentar dibawah artikel ini.
Untuk contoh-contoh format manajemen PAUD dan TK lainnya, silahkan Anda cari di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Untuk contoh-contoh format manajemen PAUD dan TK lainnya, silahkan Anda cari di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian ulasan mengenai Contoh RKAS BOP PAUD/TK 2019 Sesuai Juknis [Download Format Excel-PDF]. Semoga penjelasan dan pola format tersebut berguna dan membantu Anda semua.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Rkas Bop Paud/Tk 2019 Sesuai Juknis [Download Format Excel-Pdf]"
Posting Komentar