Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf]
DAFTAR ISI SURAT PERJANJIAN SEWA DAN ADDENDUM-NYA:
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf] - Surat Perjanjian Sewa adalah salah satu jenis surat perjanjian yang dilakukan antara Pemilik Barang dengan Peminjam/Penyewa Barang mengenai aset/barang sewa menyewa.
Didalam isi dari surat perjanjian sewa tersebut memuat perjanjian/kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian sewa. Dan biasanya surat perjanjian ini dilengkapi dengan addendum atau perjanjian tambahan.
Apa saja macam-macam surat perjanjian sewa? Diantaranya perjanjian yang berkaitan dengan sewa menyewa:
- bangunan/rumah
- kendaraan (mobil/motor)
- tanah/lahan/kintal
- apartemen
- perkakas catering
- alat perkakas pesta
- dan barang/aset sewa menyewa lainnya
Sementara untuk kontrak/kesepakatan jangka waktu sewa/pinjam-nya diatur berdasarkan waktu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Bisa menggunakan sistem harian, mingguan, bulanan, triwulan, bahkan tahunan.
Begitu pula dengan berapa tarif/harga sewa menyewa tersebut diatur dalam surat perjanjian sewa, dan mampu diperjelas dengan perjanjian suplemen atau disebut addendum. Tergantung kesepakatan.
Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com mencoba mengulas dan membagikan contoh format surat perjanjian sewa kepada Anda semua. Jika Anda tanya, apakah ada contoh file pdf atau Dr. (word) nya yang mampu didownload secara gratis (free)? Ya kedua jenis file, baik format Dr. maupun pdf mampu Anda unduh.
Namun sebelum Anda unduh/download surat perjanjian sewa beserta adendum-nya. Kami sarankan kepada Anda untuk menyimak beberapa penjelasan dari Kami. Untuk analisisnya Kami pikir sudah banyak website yang menganalisa soal potensi usaha sewa menyewa ini. Kali ini Kami hanya menawarkan gambaran umum perihal ibarat apa bentuk surat perjanjian sewa dan perjanjian suplemen (addendum)?
Namun demikian, bergotong-royong fungsi atau kegunaan dari surat perjanjian ini tidak hanya digunakan dalam hal aset desa. Namun dalam prakteknya mampu digunakan dalam konteks yang lebih luas, baik personal maupun kelembagaan. Dengan kata lain, contoh format ini mampu Anda kembangkan sesuai kebutuhan Anda.
Berikut ini ulasan lengkap-nya.
1. Surat Perjanjian Sewa Tanah/Bangunan
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH/BANGUNAN
PEMERINTAH DESA ________
Nomor : 01.01 / PEMDES / 2019
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun ______. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________________
Jabatan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa …………….. yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : __________________________________
Pekerjaan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menandakan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA yakni yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam karakter —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH/BANGUNAN.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH/BANGUNAN tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH/BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan meterai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4. Selanjutnya para pihak menandakan bahwa Perjanjian Sewa TANAH/BANGUNAN ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (Delapan) pasal, ibarat berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jangka Waktu
(1) Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal three Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
(2) Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(—— ) ( — waktu dalam karakter —)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(3) Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian baru.
Pasal 2
Harga Sewa dan Tahapan Pembayaran
(1) Biaya sewa selama … (huruf) tahun ditetapkan sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Pembayaran dilakukan secara tunai/ transfer dikirimkan ke rekening BRI an. (rekening desa).
(3) Pembayaran dilakukan dengan cara di cicil, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun Pertama sebesar Rp 75.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dibayarkan setiap Triwulan dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak ;
b. Tahun Kedua sebesar Rp 75.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), dibayarkan setiap Triwulan dengan besaran sesuai kesepakatan para pihak.
Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama
(1) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Tanah/Bangunan dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
(2) Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah/Bangunan dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama.
(3) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah/Bangunan yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu kasus hukum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
(4) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah/Bangunan tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua
(1) Pihak Kedua memiliki kewajiban atas pemeliharaan dan menjaga Aset Desa yang menjadi Objek Sewa selama masa sewa,segala kerusakan ataupun kehilangan yang timbul selama masa sewa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
(2) Pihak Kedua memiliki kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
(3) Pihak Kedua tidak boleh menjamin/menggadaikan Tanah/Bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(4) Pihak Kedua tidak boleh merubah bentuk, fungsi dan manfaat atas Aset Desa yang menjadi Objek Sewa dalam perjanjian ini.
(5) Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua.
Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian
(1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
(2) Salah satu pihak tidak melakukan atau melanggar ketentuan Perjanjian.
(3) Bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah atau nasional.
(5) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
Pasal 6
Force Majeure
(1) Yang dimaksud dengan forcefulness majeure dalam Perjanjian ini yakni insiden yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua ibarat bencana alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, dan kebijakan Pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menghipnotis Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
(2) Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun sebab yakni insiden forcefulness majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
(3) Dalam hal insiden forcefulness majeure tersebut di atas menyebabkan plan usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak mampu beroperasi maka para pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya dan untuk tidak saling menuntut pihak lainnya.
Pasal 7
Lain-Lain
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian suplemen (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan pecahan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
(2) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila dalam proses secara kekeluargaan tidak mampu merampungkan perselisihan yang timbul, maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(3) Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pasal 8
Penutup
Demikian Perjanjian Sewa ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bekerjsama menyepakatinya dengan disaksikan oleh ii (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas Tanpa Gelar) (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan) (Jabatan)
SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) - _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) - _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) - _____________ (jabatan)
2. Addendum (Perjanjian Tambahan)
Bagaimana bentuk format perjanjian tambahan/addendum surat perjanjian sewa tanah/bangunan ini? Simak contoh format-nya berikut ini.
A D D east due north D U M
SURAT PERJANJIAN
Nomor :……/……/ /2019
Tanggal : ____ SEPTEMBER 2019
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
ATAS
SURAT PERJANJIAN
Nomor : ___/____/2019
Tanggal : ___ 2019
SEWA TANAH/BANGUNAN PEMERINTAH DESA _______
Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut Addendum Kontrak) dibuat dan ditandatangani di Makassar pada hari ……, tanggal…… ……, bulan september, tahun dua ribu empat belas antara :
1. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________ Selaku Pemerintah Desa ___ Selanjutnya di sebut PIHAK KESATU
2. Nama :___________________________________
Jabatan :___________________________________,Selaku Penyewa Tanah/Bangunan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menandakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu kekerabatan hukum Sewa-Menyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor: ____________ tanggal tanggal bulan tahun (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA sah sebidang tanah/bangunan Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomor gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam karakter —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
2. Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA akan menyewa sebidang Tanah Milik PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu sejak tanggal tanggal (huruf) bulan tahun hingga dengan tanggal tanggal (huruf) bulan tahun.
3. Bahwa, oleh sebab yakni satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu sewa Tanah/Bangunan sebagaimana dimaksud Butir ii diatas selama _ (huruf) Tahun, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu Sewa Tanah/Bangunan itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
3. Melakukan perubahan Pasal __ Perjanjian perihal _________________ sebagai berikut:
Semula:
Pasal 1
Jangka Waktu
Jangka waktu sewa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal three Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
Berubah Menjadi:
Pasal 1
Jangka Waktu
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu … (Huruf) Tahun (Maksimal three Tahun), terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
4. Addendum ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam pecahan awal Addendum ini.
3. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Addendum ini dibuat dalam rangkap ii (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas tanpa gelar) (Nama Jelas tanpa gelar)
(jabatan) (jabatan)
Catatan:
Surat perjanjian sewa mampu ditambahkan sesuai dengan kesepakatan para pihak tanpa mengurangi kebijakan sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 1 tahun 2016.
Jika Anda ingin download contoh surat perjanjian sewa dan adendumnya (perjanjian tambahan) tersebut. Silahkan Anda download gratis (free) file microsoft discussion (docx) maupun pdf pada link download berikut ini:
atau:
Silahkan download/unduh format-nya. Jika ada kendala, hambatan atau apa saja yang perlu Anda sampaikan. Silahkan beritahu Kami melalui kolom komentar atau susukan kontak yang sudah tersedia di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian ulasan mengenai contoh surat perjanjian sewa dan addendum-nya. Semoga memiliki kegunaan dan membantu Anda yang membutuhkan penjelasan beserta format-nya.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Dan Addendum-Nya [Format Doc-Pdf]"
Posting Komentar