Dptb Dan Pola Sk Penetapan Dptb

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.blogspot.com | Apakah Anda sedang mencari contoh shape DPTb dan SK Penetapan DPTb dalam Pilkades

Apa yang dimaksud dengan DPTb?

 Apakah Anda sedang mencari contoh shape  DPTb dan Contoh SK Penetapan DPTb
DPTB Pilkades -Penetapan DPTb
DPTb adalah kependekan dari Daftar Pemilih Tambahan. Dalam konteks pemilihan Kepala Desa, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan proposal dari pemilih lantaran yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPTb adalah tahapan kedua dari pelaksanaan pendaftaran pemilih setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) terlaksana. 

DPTb yang Kami maksud bukanlah DPTb Pemilu. Akan tetapi DPTb Pilkades


Jika dalam artikel sebelumnya dikatakan, Pemilih DPS yaitu pemilih sementara, maka Pemilih DPTb yaitu Pemilih Tambahan


Jikalau ada warga desa yang tidak terdaftar di DPS? Atau belum terdaftar di DPS, padahal ia memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Syarat DPTb

Yang harus dilakukan adalah:
warga/penduduk yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPS, maka secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menunjukan bukti-bukti kependudukan atau pencatatan sipil yang diatur dalam aturan Pilkades.
Bukti-bukti yang dimaksud itu adalah:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK); atau
  • Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tapi sudah menikah.
DPTb yang telah disusun kemudian ditetapkan dengan SK Panitia Pilkades....

Cek juga: DPS Pilkades dan Contoh SK Penetapan DPS

Penetapan DPTb

Dalam artikel ini, Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mencoba mengulas dan membagikan contoh formulir DPTB dan SK penetapan DPTb. 

Karena format Daftar Pemilih Tambahan Pilkades ini ada dalam Lampiran dari SK-nya. Maka Anda mampu download contoh lengkapnya pada SK berikut ini. 

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ............................
KECAMATAN ............ KABUPATEN ............
Sekretariat : ....................Telp............. Kode Pos ..............



KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA ............

NOMOR ........ TAHUN .........

TENTANG

PENETAPAN  DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DESA ............ 
KECAMATAN ..............KABUPATEN .............
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ......................, 

Menimbang  :  
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal .... ayat (....) Peraturan Bupati ......... Nomor ...... Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ........... tentang Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Desa .............. Kecamatan ............. Kabupaten ..........;
Mengingat :
  1. Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ................. ihwal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi .....................; 
  3. Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 ihwal Desa; 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor ix Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor vi tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014  tentang  Pemilihan Kepala Desa Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ........... Nomor ..... Tahun ........ ihwal Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ...... Tahun ......    Nomor .....,    Tambahan Lembaran    Daerah Kabupaten ...... Tahun ...... Nomor .....) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten ...... Nomor .....  Tahun ....... ihwal Perubahan  Kedua  Atas Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor .... Tahun ........  ihwal Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ........ Tahun .....  Nomor ...., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  9. Peraturan  Bupati  .......... Nomor ....... Tahun ......... ihwal Pemilihan Kepala Desa, (Berita Daerah Kabupaten ....... Tahun ...... Nomor ......);
  10. Dan seterusnya......
MEMUTUSKAN : 

Menetapkan   :
KESATU         : Menetapkan daftar penduduk yang berhak memilih dalam pemilihan  Kepala Desa serentak Tahun  ...... sesuai hasil pendaftaran pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Desa .......... Kecamatan .......... Kabupaten ........ sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA          : Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini diumumkan kepada masyarakat desa selama iii (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
KETIGA          : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan  di .................................... 
pada tanggal ...............................

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .............
                                                                  Ketua



...........................................................................




SALINAN disampaikan Kepada Yth:

  1. Bupati ........;
  2. Camat .............;
  3. Ketua BPD Desa ...............;
  4. Arsip.
--------------------------------------------------

Cek juga: DPT Pilkades dan Contoh SK Penetapan-Nya

Itu yaitu cuplikan petikan konsideran SK Penetapan DPTb. Untuk Lampiran-Nya Kami tidak ikut sertakan. 

Kalau Anda ingin versi lengkapnya. 

Anda mampu download melalui terusan download berikut ini:

DPTB dan SK Penetapan-Nya (doc)

atau:

Formulir DPTB dan Penetapan-Nya (PDF)

Sekedar info: Format diatas hanya sekedar contoh saja.

Silahkan download complimentary format-Nya.

Jika ada hambatan, masukan, pertanyaan, atau apapun itu dari Anda semua. Silahkan sampaikan pada Kami. Tinggalkan jejak online Anda di Kolom Komentar artikel ini.

Demikian review tentang DPTb dan Contoh SK Penetapan DPTb. Semoga contoh format administrasi pilkades tersebut berguna dan bermanfaat untuk Anda semua yang membutuhkan contoh format-Nya.

Jika BERMANFAAT. 

Silahkan BAGIKAN artikel ini ke Social Media Anda. (***)

Penulis: Muhammad Mahdi Jogja

Belum ada Komentar untuk "Dptb Dan Pola Sk Penetapan Dptb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel