Format Terbaru Sk Pengangkatan Tokoh Agama (Perangkat Masjid) Desa

Format Terbaru SK Pengangkatan Tokoh Agama  Format Terbaru SK Pengangkatan Tokoh Agama (Perangkat Masjid) Desa
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru SK Pengangkatan Tokoh Agama (Perangkat Masjid) Desa


Apakah Anda sedang mencari "SK Tokoh Agama" atau "SK Perangkat Masjid" di Desa? Jika iya, kebetulan Kami punya pola format-nya dalam bentuk physician (word) dan Pdf yang mampu Anda download gratis (free).

SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Tokoh Agama atau Perangkat Masjid yaitu salah satu SK yang mampu ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya. Ada beberapa istilah sejenis atau nama lain dari SK ini, diantaranya:
  • SK Kepala Desa tentang Takmir Masjid
  • SK Pengurus Masjid dari Kepala Desa
  • SK Toga
  • SK Pengurus Musholla/Mushola dari Kepala Desa
  • SK Pemuka Agama
  • SK Tim Rohaniawan
  • SK Imam Masjid dari Kepala Desa
  • dan lain-lain  
Baca juga: SK Badan Amil Zakat

Namun sebelum sampai disitu, atau sebelum Anda mendownload pola SK-nya. Perlu kita pahami juga bahwa Apa dasar hukum/normatif dan bentuk struktur kepengurusan dari format/bentuk SK Tokoh Agama ini?

Baca Juga : SK Guru Ngaji Terbaru

Para Tokoh Agama di Desa memiliki organisasi atau lembaga. Kelembagaan Tokoh Agama di Desa merupakan belahan dari lembaga kemasyarakatan desa mirip halnya dengan Tokoh Adat/Lembaga Adat, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Cek juga : Contoh Format SK LPM 

Sesuai Perdes tentang Kewenangan Desa bahwa salah satu kewenangan desa yaitu bidang pembinaan kemasyarakatan desa. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan di Desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan desa, salah satu melaksanakan kebijakan pengangkatan tokoh agama melalui Keputusan Kepala Desa.



Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal i butir ix Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman TeknisPeraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :

“Keputusan Kepala Desa yaitu penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”

Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa:

“Kepala Desa mampu menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”

Cek juga : Kumpulan Permendagri Tentang Desa

Dan untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa, khususnya menyangkut pembinaan keagamaan, Kepala Desa mampu mengangkat Tokoh Agama (Perangkat Masjid) Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK). Ini kaitannya dengan pertanyaan, apakah Kepala Desa dapat/boleh mengangkat tokoh agama atau pengurus masjid?

Secara umum, susunan kepengurusan tokoh agama di desa yaitu :
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Anggota
Secara khusus di masing-masing daerah atau desa berbeda-beda sesuai dengan iktikad agama yang dianut-nya. Entah itu agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama lainnya. 

Untuk pola struktur pengurus tokoh agama islam di desa, diantaranya :
  • Imam Desa
  • Imam Kampung
  • Khatib
Keterangan : "Susunan pengurus dan penamaan pengurus tokoh agama sesuai dengan kondisi Desa Anda". Misalnya, dewan kemakmuran masjid (DKM), atau sebutan lainnya.

Untuk "SK Panitia Pembangunan Masjid" akan Kami update nanti pada kesempatan lain. Begitu juga dengan "contoh SK Remaja Masjid dari Kepala Desa". 

Seperti yang sudah Kami katakan sebelumnya, bahwa para tokoh agama/pemuka agama ini selain di-SK-kan. Mereka juga mampu diberikan hak berupa insentif/honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Inilah akhir atas pertanyaan, apakah para Tokoh Agama/Pengurus Masjid dapat/boleh diberikan honor/insentif yang berasal dari APBDes? 

Cek juga : APBDes 2019

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya yaitu saat para tokoh agama/pengurus masjid ini mendapat insentif dari APBDes, Apakah insentif/honor-Nya dikenakan Pajak? Pelajari selengkapnya pada, PAJAK DANA DESA.

Untuk kesekian kalinya artikel ini Kami update, tepat di Bulan Puasa (Ramadhan) tahun 2019 ini. 

Berikut ini Format Administrasi Desa Terbaru mengenai SK Pengangkatan Tokoh Agama (Perangkat Masjid) Desa.

Silahkan didownload Gratis pada link dibawah ini :


Alternatif Download :


Silahkan download format SK diatas. Jika ada kendala download tolong beritahu Kami melalui kolom komentar. Kami akan segera membantu Anda sesegera mungkin.

Artikel ini merupakan artikel pertama untuk administrasi perangkat masjid atau tokoh agama di Desa yang ada dalam Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Mengenai SK Kepala Desa lainnya, lebih lanjut buka di KUMPULAN SK KEPALA DESA.

Demikian ulasan pola format manajemen tokoh agama atau perangkat masjid yang berjudul "Format Terbaru SK Pengangkatan Tokoh Agama (Perangkat Masjid) Desa".

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Semoga bermanfaat bagi teman desa. Dan untuk pola format lainnya silahkan cari dan temukan dengan praktis format yang Anda inginkan di Blog ini.

Belum ada Komentar untuk "Format Terbaru Sk Pengangkatan Tokoh Agama (Perangkat Masjid) Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel