Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa

DAFTAR ISI KADER TEKNIK DESA | SANG LOKOMOTIF PEMBANGUNAN DESA:

  • A. Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
  • 1. Makna Kader
  • 2. Makna Kader Desa
  • 3. Makna Kader Teknik Desa
  • B. Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
  • C. Berapa Gaji/Honor Kader Teknik di Desa?
  • D. SK Kader Teknik Desa
  • 1. Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa
  • 1.1. Berdasarkan Perka LKPP No. xiii Tahun 2013
  • 1.2. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014
  • 1.3. Berdasarkan Permendesa PDTT No. three Tahun 2015
  • 2. Dasar Hukum Bentuk Penyusunan SK Kader Teknik Desa
  • 3. Contoh Redaksi SK Kader Teknik Desa
  • 4. Download Contoh Format SK Kader Teknik Desa
  • E. Buku dan Pelatihan Kader Teknik Desa (Rekomendasi)

  • Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan DesaArtikel ini ialah tanggapan atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para Sobat Desa yang meminta Kami untuk menjawab :
    • Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?
    • Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?
    • Berapa Gaji/Honor Kader Teknik Desa?
    • Bagaimana bentuk Contoh Format SK Kader Teknik Desa?
    • Apakah ada pola format SK Kader Teknik dalam bentuk file pdf maupun give-and-take (doc)?
    • Apa dasar aturan pembentukan Kader Teknik di Desa?
    • Apa dasar aturan bentuk penyusunan SK Kader Teknis Desa?
    • Apakah ada buku/petunjuk teknis (Juknis) resmi dari Pemerintah yang membahas soal Kader Teknik di Desa?
    Kami akui bahwa sebelumnya artikel ini berjudul "Contoh Format Terbaru SK Pengangkatan Kader Teknik (Teknis) Desa". Karena beberapa pertimbangan, maka Kami harus mengubah judul dengan topik yang agak luas. Dengan kata lain, jikalau sebelumnya di artikel ini Kami hanya sekedar membahas pola SK Kader Teknik Desa. Namun dalam versi update ini, Kami sudah mengembangkan beberapa topik lain menyerupai Pengertian, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Honor/Gaji, Buku/Juknis, Pelatihan dan pola SK Kader Teknik di Desa.

    Selain itu, Kami juga baru-baru ini mendapatkan ilham sehabis mengunjungi salah satu destinasi wisata. Dari banyak sekali hal itulah, sehingga artikel ini mengalami perubahan/update.

     Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa


    Oke mari kita ulas bersama step past times step. Untuk memudahkan membaca artikel ini, Kami sarankan Anda menggunakan daftar isi (sitemap) otomatis.

    A. Apa dan Siapa itu Kader Teknik Desa?

    Ada three (tiga) suku kata kunci penting perihal itu, yakni : 

    1. Makna Kader

    Makna kata 'kader' sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, ialah : 
    Kader ialah orang yang dibuat atau diangkat untuk memegang kiprah penting (orang kunci) dan memiliki janji dan dedikasi besar lengan berkuasa untuk menggerakkan organisasi mewujudkan visi misi organisasi-nya. 
    Cek juga : Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa

    2. Makna Kader Desa



    Dalam konteks desa, Kader Desa adalah : 
    Kader Desa ialah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian keinginan bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses mencar ilmu sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.
    Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Desa (Kader Teknik Desa), tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa sanggup berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.


    Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan kader desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melaksanakan “upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”.

    3. Makna Kader Teknik Desa

    Kader Teknik Desa merupakan tenaga andal dibidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga/masyarakat desaKader Teknik Desa adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian keinginan bersama dalam bidang pembangunan infrastruktur pedesaan.
    Dengan kata lain, Kader Teknis Desa ialah lokomotif pembangunan desa. Istilah lain untuk menyebut Kader Teknik di Desa ialah "Kader Teknis Desa", "Kader Pembangunan Desa", "Perencana Kegiatan Infrastruktur Desa", "Tim Verifikasi Kegiatan Infrastruktur Desa", atau sebutan lainnya.

    Para Kader Teknis (KT) Desa terlibat aktif dalam proses mencar ilmu sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa, khususnya menyangkut teknik konstruksi di desa dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa. Mereka ialah orang-orang yang dianggap bisa mengatakan santunan konkret di sektor infrastruktur pedesaan yang diangkat oleh Kepala Desa. (LIHAT : SK Kader Teknik Desa).

    Ini hampir menyerupai dengan KPMD, hanya bedanya KT di desa lebih fokus pada bidang pembangunan desa. Sedangkan KPMD lebih fokus pada bidang pemberdayaan desa. Kedua-duanya saling bersinergi. Meskipun sekali lagi, bahwa kader-kader desa tidak sebatas Kader Teknik dan KPMD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya.



    Dalam pengamatan kami di beberapa desa yang ada, terdapat 2 (dua) model kiprah dan posisi kader teknik di desa, diantaranya: 
    • Sebagian desa memasukkan kader teknik dalam struktur keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau sebutan lain.
    • Sebagian desa lainnya memilih menempatkan Kader teknik diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ atau sebutan lain. Namun demikian, untuk perencanaan dan pemeriksaan pekerjaan fisik, TPK dibantu oleh kader teknik yang telah diangkat oleh Kepala Desa. Ini hanya soal tidak dimasukkan saja dalam Struktur TPK.

    B. Apa saja Tugas Kader Teknik Desa?

    Kader Teknik Desa memiliki kiprah pokok dan fungsi (tupoksi) diantaranya:
    • membantu Pemerintah Desa dalam merencanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
    • membantu melaksanakan program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
    • melakukan verifikasi/pemeriksaan dan pengawasan atas planning maupun realisasi  program/kegiatan/pekerjaan dibidang pembangunan infrastruktur desa
    Contoh tugas-tugas dari Kader Teknik yang biasa ditemui menyerupai :
    • mempersiapkan/menyusun/membuat desain gambar planning teknik kegiatan maupun gambar purna laksana
    • melakukan analisa perhitungan majority pekerjaan fisik, 
    • menyusun planning anggaran biaya (RAB) bidang pembangunan infrastruktur desa
    • dapat menjadi anggota TPK/TPBJ untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur desa/sarana dan prasarana di Desa
    • dapat menjadi anggota Tim verifikasi RPJM Desa untuk membantu melaksanakan verifikasi/pemeriksaan planning program/kegiatan di desa
    • membantu melaksanakan pemeriksaan (verifikasi) atas dokumen RKP Desa yang berkaitan dengan bidang infrastruktur pedesaan
    • membantu Pemerintah Desa melaksanakan pemeriksaan (verifikasi) dan pengawasan lapangan atas hasil kegiatan/pekerjaan dari tahap perkembangan hingga pada tahap selesai kegiatan.
    • dan lain-lain
     Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa
    Contoh lembar kerja gambar planning yang dibuat oleh kader teknik desa

    Kader Teknik sangat berperan penting  di desa, khususnya menyangkut pekerjaan tidak sederhana. Pekerjaan tidak sederhana yang dimaksud ialah kegiatan/pekerjaan yang hanya sanggup dikerjakan oleh ahli-Nya. Seperti pekerjaan teknik infrastruktur tentu membutuhkan tenaga ahli. Mengenai dasar pembentukan-Nya, LIHAT : Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa.

    C. Berapa Gaji/Honor Kader Teknik di Desa?

    Berapa sih honour atau honour yang diterima oleh Kader Teknik Desa? Sebelum menjawab itu, ada beberapa pertanyaan turunan lain menyerupai : Apakah gaji/honor yang mereka terima sebagai Kader Teknik atau jabatan lainnya di Desa? Lalu dengan sumber dana apa mereka sanggup diberikan honour atau gaji?

    Sejauh yang Kami tahu, Kader Teknik di Desa tidak mendapatkan gaji, tapi sanggup mendapatkan honorarium/tunjangan. Karena terang pengertian "gaji" dan "honor" itu berbeda. Perbedaan itu tidak akan Kami bahas disini, sudah banyak website yang membahas itu. 

    Aturan mengenai besaran Honor Kader Teknik Desa tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri. Karena itulah berdasarkan Kami. Penjelasan secara teknis mengenai berapa standar honour yang mereka terima ini bekerjsama sanggup diatur melalui Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Bupati (Perbup) maupun melalui Peraturan di Desa. 

    Lazimnya, honour yang didapat oleh Kader Teknik di Desa berkaitan dengan kedudukannya dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa atau sebutan lain.



    Namun ada juga beberapa desa, Kader Teknis-Nya mendapatkan honour dari posisi atau kedudukannya diluar struktur keanggotaan TPK/TPBJ menyerupai yang sudah kami jelaskan pada kepingan sebelumnya (Lihat : Makna Kader Teknik Desa). Dan biasanya dalam ditugaskan dalam pekerjaan perencanaan pembangunan infrastruktur tertentu di desa, menyerupai pembuatan RAB dan Desain Gambar Rencana Kegiatan atau EDD. Dasar dari pengerjaan dokumen-dokumen tersebut ialah Surat Perintah Kerja (SPK).


    Sumber anggaran honour kader teknis sanggup berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), atau sumber dana lainnya yang sah.

    D. SK Kader Teknik Desa

    SK Kader Teknik Desa adalah salah satu Surat Keputusan Kepala Desa dalam rangka mengangkat, membentuk atau menunjuk kader-kader teknik pembangunan di desa. Pengangkatan, pembentukan atau penunjukan kader teknik ini tidak lepas dari pertimbangan demi tercapainya proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik. desain perencanaan bidang pembangunan di desa. 

    1. Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa

    1.1. Berdasarkan Perka LKPP No. xiii Tahun 2013

    Menurut Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor xiii Tahun 2013 perihal Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pada abjad H5N1 poin 1 dan 2 Lampiran Bab II Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola berbunyi :
    Pelaksanaan Swakelola oleh TPK mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. (Poin 1)
    Dan :
    Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi  yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak sanggup dilaksanakan cara Swakelola. (Poin 2)

    1.2. Berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014

    Pembentukan kader teknik atau kader pembangunan di desa juga disinggung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan Desa. 

    Ada three (tiga) hal poin penting yang diatur dalam Permendagri 114/2014 berkaitan dengan perlu dibentuknya Kader Teknik Desa
    • Dalam hal Perencanaan Desa
    • Dalam hal pelaksanaan Pembangunan Desa
    • Dalam hal pemeriksaan (verifikasi) dan pemeliharaan sarana/prasarana desa
    Dalam hal verifikasi (pemeriksaan) planning kegiatan dalam RPJM Desa (misalnya) diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Berikut penjelasannya :

    Pasal 32 ayat (1) berbunyi :
    Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
    a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
    b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
    c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

    Dan pada Pasal 32 ayat (2) berbunyi:
    Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c sanggup berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
    Dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agenda dalam RKP Desa dan DPA APBDes, Kader Teknik sanggup ditugaskan untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan keahlian bidang teknik konstruksi/infrastruktur pedesaan. Dalam Permendagri 114/2014 juga disinggung bagaimana kiprah dan tugasnya di desa, khususnya pada Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3).

    Ayat (2) :
    Pemerintah Desa sanggup merencanakan pengadaan tenaga andal di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Ayat (3) :
    Tenaga andal di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.

    Sedangkan dalam hal pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa, Kader Teknik Desa juga sanggup memiliki andil. Seperti dalam Pasal 73 ayat (1)-(4) Permendagri 114/2014 dengan terang dikatakan. 

    Ayat 1:
    Kepala Desa mengoordinasikan  pemeriksaan  tahap  perkembangan  dan tahap selesai kegiatan infrastruktur Desa.
    Ayat (2):
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup dibantu oleh tenaga andal di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.
    Ayat (3):
    Dalam rangka penyediaan tenaga andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga andal yang berasal dari masyarakat Desa.
    Namun jikalau tidak ada warga/masyarakat desa yang dianggap bisa dalam bidang pembangunan infrastruktur, maka?


    Ayat (4):
    Dalam hal tidak tersedia tenaga andal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa meminta sumbangan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga andal di bidang pembangunan infrastruktur yang sanggup berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.

    1.3. Berdasarkan Permendesa PDTT No. three Tahun 2015

    Dalam pembentukan para calon-calon kader teknik/kader pembangunan di desa, Para Pendamping Desa diberikan tugas, salah satunya :
    melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru. (Pasal 12 abjad e, Permendesa PDTT Nomor three Tahun 2015 perihal Pendampingan Desa)


    Intinya, pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kader teknik desa sanggup berperan dalam hal kegiatan tertentu. Dengan kata lain, Kepala Desa sanggup membentuk Kader Teknik di Desa.
    Itulah three (tiga) Peraturan yang menjadi dasar aturan pembentukan kader teknik desa. 

    2. Dasar Hukum Bentuk Penyusunan SK Kader Teknik Desa

    Sementara untuk dasar aturan bentuk penyusunan SK-nya didasarkan pada Permendagri No. 111 Tahun 2014. Sebagaimana pada artikel-artikel lain perihal SK-SK Kepala Desa, saya sering menyinggung soal dasar aturan format SK Kades. Berikut ini saya akan mengulang-nya.

    Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :

    “Keputusan Kepala Desa ialah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”

    Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa:

    “Kepala Desa sanggup menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”

    Intinya, aturan khusus menyangkut bentuk penyusunan SK Kader Teknik ini didasarkan pada aturan tersebut. (Lihat : Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Teknis Peraturan di Desa).

    Sedangkan tujuan dari SK tersebut ialah demi terlaksananya perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan yang baik dibidang Teknis Infrastruktur Desa, Kepala Desa (Kades) sanggup mengangkat/menunjuk/membentuk Kader Teknis/Teknik Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK). 


    Nantinya, Kader Teknik Desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa ini sanggup menjadi kepingan dari struktur Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa (TPBJ) atau berada diluar struktur TPK/TPBJ.


    Cek juga : Contoh SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa


    Pengangkatan Kader-Kader Teknik Desa ini diperlukan sanggup membantu Kepala Desa dalam urusan perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa yang termuat dalam RKPDes dan DU-RKP Desa maupun urusan pelaksanaan anggaran pembangunan desa yang termuat dalam APBDes dan Dokumen DPA-nya.

    3. Contoh Redaksi SK Kader Teknik Desa

    Berikut ini pola redaksi/petikan/teks Surat Keputusan Kepala Desa perihal Pengangkatan Kader Teknik Desa :




     Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa



    KABUPATEN …

    KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………….

    NOMOR …………………….

    TENTANG

    PENGANGKATAN KADER TEKNIS DESA ……… TAHUN ANGGARAN 2019



    KEPALA DESA ...



    Menimbang:
    • Bahwa demi terlaksananya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang baik, dipandang perlu mengangkat Kader Teknis;
    • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud abjad a tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa perihal Pengangkatan Kader Teknis Desa ……………. Tahun Anggaran 2019.

    Mengingat:
    1. Undang-undang Nomor ..... Tahun ........... perihal Pembentukan Daerah .............................. (Lembaran Negara Tahun ......... Nomor .....);
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5234);
    3. Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara tahun Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5495);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor lx Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor lx Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5694);
    5. Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 perihal Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor xi Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 perihal Desa perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 6321);
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor twenty Tahun 2018 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
    9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 perihal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
    10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor xiii Tahun 2013 perihal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor xiii Tahun 2013 perihal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
    11. Peraturan Bupati ………….  Nomor …. Tahun 2018 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ………………  Tahun 2018 Nomor ….);
    12. 12.Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).


    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan:
    KESATU:Menetapkan Kader Teknis Desa ………….. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan kepingan yang tidak terpisahkan;
    KEDUA:Segala biaya yang timbul simpulan diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDes ……………….;
    KETIGA:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dengan 31 Desember 2019, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                         Ditetapkan di: …

    Pada Tanggal : 1 Januari 2019
                                                                                        KEPALA DESA ………………..

                              
                                                                                        LA ODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT, SH

    Itulah pola teks redaksi SK Kader Teknik di Desa. Jika Anda berminat, Anda sanggup mendownload gratis melalui link download berikut ini.

     Dasar Hukum Pembentukan Kader Teknik Desa Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa

    4. Download Contoh Format SK Kader Teknik Desa

    Apakah Anda sedang mencari "contoh SK Kader Teknik Desa"? Apakah Anda ingin menemukan SK Kader Desa tersebut dalam bentuk Word (Doc) maupun PDF? 

    Berikut ini Contoh Format Administrasi Desa Terbaru : SK Pengangkatan/Pembentukan Kader Teknik (Teknis) Desa Tahun 2019. 


    Silahkan didownload Gratis (free) pada link dibawah ini :


    Alternatif Download :


    Silahkan Anda download/unduh contoh SK diatas. Ini hanyalah pola saja. Anda sanggup mengembangkan sesuai dengan kondisi desa Anda masing-masing.

    Jika Anda ingin mencari pola format SK Kepala Desa lainnya, Anda bisa lihat dan download pada artikel Kumpulan SK Kepala Desa. Tolong sampaikan jikalau ada kendala, kami akan segera membantu Anda.

    Contoh SK Kader Teknik ini telah Kami buat sederhana dan coba disesuaikan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Kami akan meng-update jikalau memang perlu untuk di-update. 

    E. Buku dan Pelatihan Kader Teknik Desa (Rekomendasi)



    Sejauh yang Kami tahu, hingga dengan gesekan pena ini Kami terbitkan buku atau juknis perihal Kader Teknik Desa belum ada atau belum dibuat oleh pihak terkait (Pemerintah). Yang Kami maksudkan ialah buku/juknis yang secara khusus membahas mengenai kader teknik desa dan tupoksi-Nya serta standar teladan bagi Kader Teknik Desa dalam bidang infrastruktur desa.

    Yang Kami temukan gres 1 (satu), yakni Buku iv : Kader Desa : Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada maret 2015 lalu. Itu pun masih secara umum menjelaskan perihal kader teknik desa. 

    Sementara itu, untuk kegiatan pelatihan/bimtek kader teknis desa (menurut pantauan Kami) sepertinya belum menjadi prioritas.  Padahal peranan dan tugas mereka (baca juga : Kader Teknik Desa) sangat besar di desa, mereka bisa saja menjadi solusi untuk memutus rantai ketergantungan Desa dengan orang atau perusahaan konsultan perencana tertentu.  


    Atas beberapa pertimbangan itulah, sehingga dalam artikel ini Kami juga ingin mengatakan usulan dan rekomendasi kepada Pihak Terkait diantaranya:
    • Segera membuat/menyusun Buku/Petunjuk Teknis (Juknis) perihal Kader Teknis Desa dan Standar Teknik Konstruksi di Desa
    • Meningkatkan kegiatan-kegiatan pelatihan/bimbingan teknis (Bimtek)
    Untuk artikel lainnya seputar desa di Indonesia, penjelasan terperinci sesuai dengan apa yang Anda cari. Temukan referensi terbaik mengenai administrasi desa di Blog ini.  Kami senang bisa membantu Anda.

    Demikian ulasan Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa. Semoga penjelasan-penjelasan tersebut berguna dan membantu Anda semua.

    Jika bermanfaat, silahkan BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat Desa lainnya.

    Bagi Sobat Desa yang ingin BERLANGGANAN INFO-INFO SEPUTAR  di Blog ini. Sobat Desa sanggup menekan tombol "langganan gratis" dan selanjutnya memasukkan e-mail aktif Anda. Dengan berlangganan, maka Sobat Desa sanggup setiap dikala mendapatkan pembaruan (update-update terbaru) Blog Format Administrasi Desa.

    Belum ada Komentar untuk "Kader Teknik Desa | Sang Lokomotif Pembangunan Desa"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel