Kedudukan Camat Dalam Kerjasama Desa, Apa Saja?

Apa kedudukan camat dalam kerjasama desa sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apakah Camat memiliki kiprah dalam kerja sama desa? Jika ada, lalu apa saja kedudukan dan peranannya?


Terkait dengan pertanyaan Sobat Desa tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya.



Apa kedudukan camat dalam kerjasama desa sesuai Peraturan Perundang Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa, Apa Saja?


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Camat memiliki kedudukan atau kiprah terkait dengan kerjasama. Baik itu dalam bentuk kerja sama antar Desa maupun kerjasama Desa dengan pihak ke-3.

Lihat juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa

Sebagaimana dalam Pasal 8 Permendagri 96/2017 berbunyi :

Camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga.


Demikian penjelasan mengenai kedudukan camat dalam kerjasama Desa. Semoga bermanfaat dan mampu menjawab pertanyaan Sobat Desa. 

Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin two Blog Format Administrasi Desa)

Belum ada Komentar untuk "Kedudukan Camat Dalam Kerjasama Desa, Apa Saja?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel