Kriteria Guru Peserta Kontribusi Khusus Serta Tahapan Penyaluran Kontribusi Khusus


Salam semangat buat Guru-guru Hebat. Pada postingan sebelumnya kita telah membahas perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, bagi rekan yang belum membaca atau belum tahu informasi nya silahkan cek berikut ini:




 Pada postingan sebelumnya kita telah membahas perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjanga Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus serta Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus


Sebelum kita masuk ke pembahasan apa-apa saja kriteria guru peserta tunjangan khusus dan bagaimana tahapan penyaluran tunjangan khusus. Alangkah baikna kita mengetahui Apa itu Tunjangan Khusus ?

Pengertian Tunjangan Khusus yang telah dijelaskan dalam Pasal i Permendikbud Nomor nineteen Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran  Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS yaitu Tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan peran di daerah khusus. 

Adapun kategori Daerah Khusus di jelaskan dalam Pasal 8 (3) yakni :

  • Daerah sangat tertinggal dari Kemendes PDTT ; dan / atau 
  • Kementerian. 

 Sedangkan yang dimaksud dengan Data dari Kementerian yakni :

  • Desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain menurut information dari Kementerian / Lembaga berwenang ; dan /atau 
  • Desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun mempunyai kondisi sebagai berikut : 1) terusan transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada aktivitas tertentu, tergantung pada cuaca ; 2) hanya mampu diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil ; dan / atau
  • memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar. 

Apa tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus ?


Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yakni :

  1. Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan peran di Daerah khusus. 
  2.  Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompensasi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

Apa-apa saja Persyaratan atau  Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus ?

Adapun kriteria Penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut :

1. Guru PNSD yang bertugas apda satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria :

  • Jumlah peserta Tunjangan Khusus apda satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut ;
  • Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal menurut pada information dari Kemendes PDTT dan information dari Kementerian ;
  • Guru PNSD yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga mampu ditentukan menurut :
        1) Kepentingan Nasional ;
        2) Program piroritas Pemerintah Pusat; dan / atau 
        3) Ketersediaan anggaran sesuaid engan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
  • Guru PNSD yang menurut kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), mampu mendapatkan Tunjangan tersebut pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan samapi dengan tamat tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan tunjangan tersebut pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas apda Daerah Khusus. 
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ; dan 

3. Memiliki SK Penugasan Mengajar di Satuan Pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan Kewenangannya. 


Bagaimana Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus ?

 Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus mampu dijelaskan sebagai berikut :

1. Penarikan Data 
  • Data yang digunakan merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari sekolah ;
  • Dapodik dijamin kebenarannya oleh Kepala Satuan pendidikan menurut Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ;
  •  Direktorat Jenderal melakukan penarikan information dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II tahun berkenaan.
  
 2. Verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus

Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon peserta tunjangan khusus sesuai dengan kriteria peneirma tunjangan khusus. 

3. Pengusulan Calon Penerima 

Pengusulan calon peserta Tunjanan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajamen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) menurut hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan Septembber untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan. 
  • Dinas Pendidikan yang menolak derma Tunjangan Khusus wajib mengatakan penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima thirty Apr pada tahun berkenaan.
 4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus 

  • Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus mampu diganti dengan Guru PNSD lain yang beluma atau tidak pernah mendapatkan Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang pernah mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenugi syarat sebagaai Penerima Tunjangan Khusus. 
  • Penggantian peserta Tunjangah Khusus dilakukan melalui mekanisme mengusulkan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka iii dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan mendapatkan derma Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya apa tahun berkenaan.

5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) 

a. SKTK diterbitkan sebanyak two (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

1) SKTK tahap I (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlakuk untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan ; dan 
2) SKTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal mampu diunduh oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi SIM-Antun.


6. Pembayaran Tunjangan Khusus 

Pemerintah Daerah sesuaid engan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus pribadi ke rekening peserta Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi. 

Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama vii (tujuh) hari kerja stelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

7. Pelaporan Penyaluran Tunjangan Khusus 

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus :

Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus :
1.Meninggal Dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;

2.Mencapai batas usia lx tahun, yang pembayarannya di hentikan pada bulan berikutnya ;

3.Mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikn pada bulan berkenaan ;

4.Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan ;

5.Mendapat peran belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan ; dan / atau 

6.Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi peran sebagai Kepala satuan pendidikan, atau Guru yang mendapatkan peran embel-embel di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan. 

Kepala Sekolah wajib melaporkan keada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, abapila terjai hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka i sampai dengan angka six sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus. 

Kriteria Cuti Guru PNSD Berhak Mendapatkan Tunjangan Khusus :

Guru PNSD yang sedang cuti berhak mendapatkan Tunjangan Khusus dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Cuti Tahunan 

PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendaapt liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan yakni maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam i (Satu) tahun menurut persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 

2. Cuti Haji 

Guru PNSD yang melakukan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melakukan ibadah hajji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 
3. Cuti Sakit 

Guru PNSD yang sakit i (satu) hari sampai dengan xiv (empat belas) hari dalam i (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan perminataan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah. 
Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan / atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan derma cuti sakit akan diberi eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


4. Cuti Ibadah Keagamaan 

Guru PNSD mampu melakukan ibadah keagamaan (misal urah) apda saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melakukan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD mampu mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melakukan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib membayarkan keberlangsungan proses aktivitas berguru mengajar mengatakan cuti ibadah keagamaan. 


5. Cuti Melahirkan 

a. Guru PNSD mampu mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketigas pada saat menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian ; 
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yakni iii (tiga) bulan. 


 
6. Cuti Alasan Penting 

Guru PNSD mampu menggunakan cuti alasan penting paling lama i (empat belas) hari dalam i (Satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 


7. Cuti Studi 

 Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah mempunyai sertifikat pendidik mampu menggunakan cuti studi. Cuti studi mampu diberikan secara periodik setiap 6(enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifasi akademik dan telah mempunyai sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industiri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6(enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu six (enam) tahun. 



Ketentuan Lain-lain :

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) 

  • Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang mampu digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan information Kehadiran Guru. 
  • Aplikasi Hdir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian kinerja Guru. 
  • Pencataan Kehadiran Guru mampu dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Tata cara pengajuan aplikasi hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan apliaksi hadir GTK yang mampu diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mampu mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi hadir GTK melalui aplikasi hadir GTK.

Perpajakan : Tunjangan khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id


Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan,  agar bermanfaat buat Guru-guru sekalian. Salam semangat dan salam satu data.

Belum ada Komentar untuk "Kriteria Guru Peserta Kontribusi Khusus Serta Tahapan Penyaluran Kontribusi Khusus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel