Mekanisme Santunan Kesetaraan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns


Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan baik di Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, ataupun SMA/SMK. Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5229/B.B1.3/GT/2019 ihwal Pengajuan Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, 



guru serta Tenaga Kependidikan baik di Jenjang Pendidikan Taman Kanak-kanak Mekanisme Pemberian Kesetaraan  dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS

Berdasarkan surat edaran tersebut, salah satu hal yang harus diperhatikan yaitu Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS. Pada postingan ini admin akan membagkan informasi ihwal Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS, untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut hingga tuntas. 

Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS


A. Persyaratan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat :


 Persyaratan Umum 

1. GBPNS (Guru Bukan) PNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangya ii (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan santunan kesetaraan pada satminkal terakhir ; 

2. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B ;

3. Bagi GBPNS yang memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;

4. Bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki ;

5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun apda saat diusulkan ;

6. Memiliki Nomur Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian ;

7.Melaksanakan peran sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI ;

8. Memenuhi bebankerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

9. Bagi guru yang mendapatkan peran perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6(enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing forty (empat puluh) akseptor didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan adminsistrasi pangkalnya (satminkal0 terakhir ;

10. Bagi guru yang mendapatkan peran perhiasan sebagai wakil Kepala Satuan penidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala aktivitas keahlian/kepala unit of measurement produksi wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu atau membimbing lxxx (delapan puluh) akseptor didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (Satminkal) terakhir ;

11. Bagi guru wajib mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 (seratus lima puluh) akseptor didik bagi guru bimbingan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (Satminkal) terakhir ;

12. Menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan ;

13. Bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus   melampirkan sertifikat kelulusan aktivitas induksi dengan hasil penilaian kerja guru dengan sebutan minimal baik .


Persyaratan Adminstrasi 

Berkas usulan santunan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yaitu sebagai berikut :

1. Melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru ;
2. Melampirkan biodata ;

3. Khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak lembar transkrip information (LTD) /Info GTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan ;
4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh :

-Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerinta atau pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel lembap oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi ;

-Ketua Yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi dengan stempel lembap oleh Yayasan dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi ;

- Kepala Perwakilan Republik Republic of Indonesia di Luar Negeri/Pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Republic of Indonesia di Luar Negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Republic of Indonesia di Luar Negeri dan dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat. 

5. Fotokopi Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap four semester terakhir (dilengkapi rincian aktivitas mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau aktivitas bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel lembap oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ;

6. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangai oleh Kepala Sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan peran perhiasan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala aktivitas keahlian/kepala unit of measurement produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pihak yang menerbitkan  Surat Keputusan ;

7. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah ;

8. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat ;

9. Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama ii (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan santunan kesetaraan pada satminkal terakhir. 


Berkas usul santunan keseteraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan karakter diatas, setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan mengguanakan Format-1. 

 
 B. Prosedur Pengusulan Pemberian Kesetaraan 

Berikut ini prosedur pengusulan santunan kesetaraan :

1. GBPNS yang mampu diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul santunan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada Kepala Sekolah masing-masing ;

2. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik akan diberi nomor urut berdasarkan condition kepemilikian sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: https://gtk.kemdikbud.go.id/ . Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan aktivitas yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa "Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS" yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip information (LTD)/info PTK yang mampu diakses dengan IP Adress 223.27.144.195:8081, 223.27.144.195.8082 atau 223.27.144.195:8083 untuk guru pendidikan dasar dan 223.27.144.205:8082 untuk guru pendidikan menengah ;

3.Kepala Sekolah mengusut kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru ;

4.Kepala Sekolah menunjukkan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka three kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan GTK PAUD dan DIKMAS (dengan menggunakan stopmap warna kuning), datau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (dengan menggunakan stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP) atau Dirktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMPA, stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota sesuaid engan kewenangannya, dengan menggunakan Format-2 ;

5.Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh Kepala Sekolah ;

6. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi syarat administratif ;

7.Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS, dengan menggunakan Format-3 ;

8.Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Guru terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan, dengan menggunakan Format-4 ;

9.Kepala Sekolah menunjukkan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka three kepada Kepala Perwakilan Republik Republic of Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Republic of Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk diverifikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya ;

10. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS dengan menggunakan Format-4 ;

11. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website : https://gtk.kemdikbud.go.id/
 
12.Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat :

- Bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan DIKMAS, Diretktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046 ;

- Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO BOX 1316 JKS 12013 ;

-  Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Keubdayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO BOX 1050 JKS 12010;

- Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Republic of Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat Gedung C Lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Djakarta Pusat ;
13. Direktorat Pembinaan Guru terkait tidak mendapatkan berkas pengusuan santunan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok.

 
Demikianlah informasi yang admin dapatkan dari Forum Operator Dapodik, supaya informasi diatas bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Santunan Kesetaraan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel