Ruang Lingkup Kerjasama Desa, Apa Saja?
Kerja sama desa terdiri dari apa saja? Kerjasama antar desa dilakukan oleh siapa dengan siapa? Bagaimana ketentuan/mekanisme kerja sama antar desa?
Terkait pertanyaan dari Sobat Desa tersebut bahu-membahu bisa disederhanakan menjadi "Apa ruang lingkup dari kerjasama desa?"
Lihat juga : Definisi Terkait Kerjasama Desa
Berikut ini akhir lengkapnya berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Lihat juga : Definisi Terkait Kerjasama Desa
Berikut ini akhir lengkapnya berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Ruang Lingkup Kerja Sama Desa Menurut Permendagri 96/2017
Berikut ini ruang lingkup kerjasama desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 wacana kerja sama desa dibidang pemerintahan Desa.
Pasal 2
Kerja sama Desa terdiri atas:
a. kerja sama antar-Desa; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 3
(1) Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ii abjad a dilakukan antara:
a. Desa dengan Desa lain dalam ane (satu) Kecamatan; dan
b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam ane (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota dalam ane (satu) Daerah Provinsi mengadakan kerja sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar Daerah.
(3) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa.
Pasal 4
(1) Kerja sama antar-Desa yang pelaksanaannya melibatkan BUM Desa dan/atau kerja sama antar-Desa yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa.
(2) Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa.
Pasal 5
(1) Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ii abjad b dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerja sama atas prakarsa Desa; dan
b. kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Lihat juga : SKB Kepala Desa itu Apa?
Lihat juga : SKB Kepala Desa itu Apa?
Pasal 6
Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal three ayat (3) dan Pasal v ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Pasal 7
Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal three dan Pasal v dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APBDes.
Demikian penjelasan ruang lingkup kerja sama desa.
Ruang lingkup ini tidak lain sesuai dengan pertanyaan sobat desa, yakni Kerja sama desa terdiri dari apa saja? Kerjasama antar desa dilakukan oleh siapa dengan siapa? Bagaimana ketentuan/mekanisme kerja sama antar desa?
Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : Nur Rozuqi (Pengelola Pedepakan Desa)
Editor : MULIATI (Admin ii Blog Format Administrasi Desa)
Belum ada Komentar untuk "Ruang Lingkup Kerjasama Desa, Apa Saja?"
Posting Komentar