Surat Edaran Wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2019 pada tanggal xiii Juni 2019 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Berikut Salinan Surat Edaran wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019.
Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor xviii Tahun 2016 wacana pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi program PLS ;
- Pelaksanaan PLS, supaya didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan wacana profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah ;
- PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam mencar ilmu di sekolah ;
- Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS ;
- Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan program PLS dan menawarkan eksekusi sesuai Permendikbud Nomor xviii Tahun 2016 pada pasal vii dan 8.
Berikut ini Surat Edaran wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019:
Demikianlah isu yang mampu admin bagikan, supaya bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019"
Posting Komentar