Tahapan Penyusunan Perdes Apbdes

prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanj Tahapan Penyusunan Perdes APBDes
#Tahap Penyusunan/Alur/Prosedur Penyusunan APBDes
#Tahapan Penyusunan APBDes adalah tahap-tahap/alur/prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika Sobat Desa bertanya: 
Bagaimana mekanisme/alur/tahapan penyusunan APBDes? Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes APBDes sesuai Permendagri xx Tahun 2018? Maka Anda akan menemukan jawabannya melalui ukiran pena ini.
Halo Sobat Desa, apa kabar Anda hari ini? Pada postingan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membagikan ukiran pena dari Mas Nur Rozuqi (Ketua DPP Forum Sekretaris Desa Indonesia).  Sekaligus dapat menjawab persoalan atau pertanyaan Anda ihwal tahapan atau alur penyusunan APBDes.

Penyusunan dan Pembuatan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) memiliki beberapa tahapan dan alur.  

APBDes dibuat dan disusun selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan simpulan menjadi Perdes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.
Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu mampu diuraikan sebagai berikut:
  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
  2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
  3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes memperlihatkan RAPBDes kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa memperlihatkan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
  5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
  6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melakukan plan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
  7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
  8. Kepala Desa memperlihatkan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Bersamaan dengan Kades memperlihatkan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes. Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa ihwal Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya iii hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
  9. Bupati memperlihatkan hasil penilaian secara tertulis selambat-lambatnya xx hari sejak diterimanya APBDes. Hasil penilaian Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya xx hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Manakala hasil penilaian tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa hingga batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi. Apabila setelah xx hari bupati tidak memperlihatkan evaluasi APBDes, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
  10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang simpel diakses masyarakat.




SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA?

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Penulis : LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis Tamu : Nur Rozuqi
Jabatan: Owner Padepokan Desa (DPP Forum Sekretaris Indonesia)

Demikian ulasan Tahapan-Tahapan Dalam Penyusunan Perdes APBDes, agar bermanfaat buat Sobat Desa.

Tag terkait:
  • tahapan penyusunan apbdes
  • sop penyusunan apbdes
  • tahapan penyusunan perdes apbdes
  • tahap penyusunan apbdes
  • alur penyusunan apbdes
  • mekanisme penyusunan perdes apbdes
  • alur penyusunan apbdes 2019
  • alur penyusunan perdes apbdes
  • tahapan penyusunan apbdes 2019
  • mekanisme penyusunan apbdes
  • prosedur penyusunan apbdes

Belum ada Komentar untuk "Tahapan Penyusunan Perdes Apbdes"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel