Tata Cara Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga
Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Pihak Ketiga? Atau jikalau Pihak Ketiga yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Desa, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?
Lihat Juga : Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa
Lihat Juga : Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa
Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pasal 15
(1) Pihak ketiga mampu memprakarsai rencana kerja sama dengan Desa sesuai dengan bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal five ayat (2) huruf b.
(2) Pihak ketiga menunjukkan penawaran rencana kerja sama kepada pemerintah Desa.
(3) Pemerintah Desa menunjukkan penawaran rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah Desa.
(4) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah pemerintah Desa menunjukkan penawaran rencana kerja sama dari pihak ketiga.
(5) Hasil Musyawarah Desa tetapkan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama.
Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian ulasan mengenai Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga.
Semoga bermanfaat dan berguna bagi Sobat Desa semua.
Untuk mencari contoh format manajemen desa atau acuan desa lainnya, Sobat Desa mampu mencari melalui kolom cari cepat (SEARCH FASTER).
Lihat juga : Tata Cara Kerjasama Antar Desa
Untuk mencari contoh format manajemen desa atau acuan desa lainnya, Sobat Desa mampu mencari melalui kolom cari cepat (SEARCH FASTER).
Lihat juga : Tata Cara Kerjasama Antar Desa
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI
Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga"
Posting Komentar