Apa Yang Dimaksud Dengan Apbdes Dan Perubahan Apbdes?

 Apa Perbedaan Antara APBDes dengan APBDes Perubahan Apa Yang Dimaksud Dengan APBDes Dan Perubahan APBDes?
APBDES dan APBDES PERUBAHAN

Apa itu APBDes? Apa Itu APBDes Perubahan/Perubahan APBDes? Apa Perbedaan Antara APBDes dengan APBDes Perubahan? 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Pengajuan dan Penetapan APBDesa ialah Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. Selanjutnya, Sekretaris Desa menunjukkan rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa kepada Kepala Desa. 


Rancangan APBDesa tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Perdes wacana APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lainnya paling lambat iii (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota menetapkan hasil penilaian Rancangan APBDesa  paling lama twenty (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menunjukkan hasil penilaian dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama vii (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil penilaian tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya mampu melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama vii (tujuh) hari kerja setelah penghapusan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.

Baca Juga :



Sedangkan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa mampu dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menjadikan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menjadikan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi peristiwa khusus, mirip bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Perubahan APBDesa hanya mampu dilakukan one (satu) kali dalam one (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa ialah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan proteksi pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah  ditetapkannya  Peraturan Desa wacana Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa wacana perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut kemudian diinformasikan kepada BPD. 

Belum ada Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Apbdes Dan Perubahan Apbdes?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel