Bkad (Badan Kolaborasi Antar Desa), Perlukah Berbadan Hukum?
Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 perihal Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat three UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar Desa.
Berdasarkan Pasal 92 ayat three UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES/PERBERKADES).
Lihat Juga : Kupas Tuntas Soal Perberkades
Lihat Juga : Kupas Tuntas Soal Perberkades
Model Pembangunan Kawasan Perdesaan yakni Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia supaya mampu meningkatkan partisipasi secara konkret dalam aneka macam aktifitas kehidupan untuk mendorong terciptanya plan produktif yang bernilai tinggi.
Model pembangunan ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima pasif dan reaktif menjadi penerima aktif yang menawarkan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang mampu turut serta dalam memilih berita kemasyarakatan.
Model pembangunan ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima pasif dan reaktif menjadi penerima aktif yang menawarkan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang mampu turut serta dalam memilih berita kemasyarakatan.
Jadi salah satu peran BKAD yakni melakukan pembangunan partisipatif dalam satu wilayah kecamatan. Sebagai pelaksana kerjasama antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dalam pembangunan Kawasan Perdesaan, seyogyanya melakukan kegiatan-kegiatan dibidang Pengembangan potensi Ekonomi, Pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang Ketertiban dan Keamanan. Bidang-Bidang inilah secara tegas diatur dalam Pasal 92 ayat 1 UU Desa.
Optimalisasi realisasi pelaksanaaan peran BKAD sesuai Pasal 92 ayat 1 UU Desa tersebut, BKAD sudah seyogyanya BERBADAN HUKUM, mengingat ketentuan yang berlaku dalam Pasal 298 ayat five huruf (d) UU No. 23 tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah juncto PP nomor ii tahun 2012. mengatur bahwa : Lembaga, Badan atau Organisasi Kemasyarakat yang mendapat HIBAH dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Badan Hukum Indonesia.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam satu wilayah Kecamatan membutuhkan tenaga, ability atau pembiayaan yang salah satunya bersumber dari HIBAH PEMERINTAH. Sehingga BKAD sebagai wadah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan haruslah Berbadan Hukum.
Dalam Teori Hukum Pembadan Hukuman yakni mengenai SUBJEK HUKUM, bukan di PERBUATAN HUKUM atau OBJEK HUKUM nya. Makara yang dibadan hukumkan yakni wadah dari kerjasamanya bukan plan kerjasamanya. Wadah yang diamanatkan dalam UU Desa dalam rangka Kerjasama antar Desa yakni BKAD.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Tag Search :
Tag Search :
- bkad
- badan kerja sama antar desa
- bkad adalah
- badan aturan bkad
- kepanjangan bkad
Belum ada Komentar untuk "Bkad (Badan Kolaborasi Antar Desa), Perlukah Berbadan Hukum?"
Posting Komentar