Gaji/Siltap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Terbaru Sesuai Pp Nomor 11 Tahun 2019
Berapa accolade Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor eleven Tahun 2019? Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa?
Pertanyaan-pertanyaan diatas diajukan oleh teman desa yang ingin mengetahui besaran gaji/siltap para pegawapemerintah pemerintah desa. Wajar saja, lantaran memang aturan mengenai besaran porsi accolade atau Siltap sudah mengalami perubahan. Belum lama ini (28 Februari 2019), Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan menerbitkan PP Nomor eleven Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor half-dozen Tahun 2014 ihwal Desa.
Baca : Pengamat Sebut PP Nomor eleven Tahun 2019 Bukti Keseriusan Jokowi Pada Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebelumnya, PP Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah pertama kali melalui PP Nomor 47 Tahun 2015. Sedangkan PP yang gres ditetapkan oleh Presiden tersebut yaitu Perubahan Keduanya.
#Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai PP Nomor eleven tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 28 Februari 2019 lalu |
Didalam PP No. eleven Tahun 2019 tersebut diatur dengan terperinci ketentuan mengenai besaran masing-masing penghasilan tetap yang akan diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa Lainnya selain Sekdes.
Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor eleven Tahun 2019]
Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor eleven Tahun 2019]
Berikut ini rincian jumlah besaran accolade Kades dan perangkat desa sesuai PP nomor 11/2019 :
- Kepala Desa (Kades) paling sedikit menerima Rp 2.426.640,- (atau setara 120% accolade pokok PNS golongan II/A)
- Sekretaris Desa (Sekdes) paling sedikit menerima Rp 2.224.420,- (atau setara 110% accolade pokok ASN golongan 2.A)
- Perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit menerima Rp 2.022.200,- (atau setara 100% accolade Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A).
Selengkapnya lihat : Download PP Nomor eleven Tahun 2019
Sesungguhnya PP ini sudah mampu diberlakukan di bulan ini atau di tahun ini. Hanya saja, Peraturan Daerah/Peraturan Bupati yang mengatur soal penetapan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah terlanjur diterbitkan dengan mengacu pada regulasi lama, yakni PP 43 Tahun 2014 juncto PP 47 Tahun 2015.
Cari apa saja di : MESIN PENCARI INFO SUPER CEPAT (SEARCH FASTER) [New]
Cari apa saja di : MESIN PENCARI INFO SUPER CEPAT (SEARCH FASTER) [New]
Dengan kata lain, cepat atau lambatnya, penerapan accolade Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai PP no 11/2019 tersebut, tergantung cepat atau lambatnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Revisi atas Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota ihwal Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Atas dasar Perda/Perbup/Perwali ihwal Penetapan Besaran Gaji Para Kades dan Prades sesuai PP tersebut, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah mampu mendapatkan besaran Siltap sesuai amanah PP 11/2019 tersebut.
Semoga dengan terbitnya PP ini, mampu mengubah nasib perangkat desa.
Sekian ulasan mengenai Berapa Gaji atau Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Sesuai PP Nomor eleven Tahun 2019. Semoga bermanfaat bagi teman desa semua.
Belum ada Komentar untuk "Gaji/Siltap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Terbaru Sesuai Pp Nomor 11 Tahun 2019"
Posting Komentar