Inilah Alasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id |
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor xx Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor xx tahun 2018? Berikut Penjelasannya.
Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini yakni untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.
Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor xx Tahun 2018
Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor xx Tahun 2018
Selain itu, Permendagri No xx Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Sederhana namun menyajikan information yang diperlukan oleh aneka macam kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).
Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi soil kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini sanggup menyajikan dalam format yang sederhana juga sanggup menyampaikan information SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.
Dengan Permendagri ini, lanjut Dirjen, pembaca laporan keuangan menerima information lebih rinci secara mudah. Yakni berisi information saldo kas desa dan rekonsiliasi-nya dengan SILPA, juga sanggup menginformasikan aset desa yang dikuasai atau dimilikinya.
Selain itu, Dirjen juga menegaskan kiprah pelatihan dan pengawasan oleh pemerintah kawasan secara berjenjang dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan desa termasuk pelaksanaan Dana Desa.
Baca Juga : Permendagri Nomor xx Tahun 2018 dan Lampirannya (Lengkap)
Baca Juga : Permendagri Nomor xx Tahun 2018 dan Lampirannya (Lengkap)
Oleh alasannya ialah itu, Permendagri ini mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa. Termasuk, amanat untuk menyusun panduan evaluasi APBDes oleh pemerintah kabupaten/kota
“Diharapkan dengan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif dan akuntabel akan mewujudkan masyarakat desa yang maju, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan sejahtera,” tegas Dirjen.
Baca Juga : Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019
Di samping itu, Dirjen Nata mengatakan, Permendagri xx Tahun 2018 mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Di samping itu, Dirjen Nata mengatakan, Permendagri xx Tahun 2018 mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Nantinya, jabatan struktural Sekdes, Kaur dan Kasi dan Kaur Keuangan menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Yang lebih penting lagi, Permendagri ini memperkuat kiprah kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan menyampaikan pengaturan yang terang apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APB Desa.
Secara teknis, lanjut Dirjen, Permendagri xx Tahun 2018 ini mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Penetapan sub bidang merujuk pada urusan yang diatur dalam UU 23/2014 wacana Pemerintahan Daerah. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdes APBDes dan format dalam Perkades Penjabaran APBDes.
“Permendagri 20/2018 harus terus disosialisasikan dalam bentuk bimbingan teknis kepada semua pemangku kepentingan tata kelola keuangan desa,” tutup Dirjen Nata Irawan.Sumber : desapedia.id
Belum ada Komentar untuk "Inilah Alasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir"
Posting Komentar