Jumlah Gaji Petugas Kpps Pada Pemilu 2019



Salam semangat buat seluruh rekan-rekan yang telah mendaftar menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) dan dinyatakan lolos untuk menjadi Petugas KPPS pada Pemilu serentak 2019. Tentunya, rekan sekalian penasaran dengan Honorarium Petugas KPPS Pemilu 2019. 


Untuk mengetahui Berapa Honor yang diterima petugas KPPS pada Pemilu serentak 2019, silahkan disimak Surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-118 /MK.02/2016 wacana Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres serta Tahapan Pemilihan Gubernur / Bupati / Walikota Serentak



Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak sebagai berikut:

Besaran satuan biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres serta Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang ditetapkan merupakan batas tertinggi ;

Berikut ini  Lampiran Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden:

rekan yang telah mendaftar menjadi anggota KPPS  Jumlah Honor Petugas KPPS pada Pemilu 2019
rekan yang telah mendaftar menjadi anggota KPPS  Jumlah Honor Petugas KPPS pada Pemilu 2019

Dari lampiran diatas, mampu diketauhi rinican Honor Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut:

Ketua sebesar  550 Ribu ;
Anggota sebesar 500 Ribu ;
Pengamanan TPS/Satlinmas seesar 400 Ribu. 

Selain mengetahui berapa accolade petugas KPPS, admin juga akan membagikan informasi mengenai Lima Surat Suara yang Harus Dicoblos Pemilih dan Harus mengetahui Lima Suarat Suara untuk apa saja. 

Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kepuspen Kemendagri) Bahtiar pada hari Pemilu di tanggal 17 Apr 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada five warna kertas bunyi yang disediakan untuk calon pemilih. 

Berikut ini 5 Warna Kertas Suara pada Pemilu untuk Calon Pemilih :

1. Warna Kuning untuk dewan legislatif RI ;
2. Warna Merah untuk DPD RI ;
3. Warna Biru untuk DPRD Provinsi ;
4. Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten / Kota ;
5. dan Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden

5 Warna tersebut berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, wacana desain surat bunyi dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. 


Untuk mengetahui perbedaan warna dan desain surat suara  secara rinci Kepuspen Kemendagri telah menjelaskan sebagai berikut sebagai serpihan dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat:

1. Warna Abu-abu untuk Surat bunyi Pemilu Presiden dan Wapres terdiri atas surat bunyi pasangan clan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

" Surat bunyi Pemilihan Umum Presiden dan Wapres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri dari dua serpihan yaitu serpihan luar dan serpihan dalam" jelasnya. 

2. Warna Kuning surat bunyi Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR. 

" Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertan yang digunakan HVS lxxx gram Surat bunyi Pemilu Anggota dewan legislatif berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri dari atas dua serpihan yaitu serpihan luar dan dalam da tidak terdapat foto dari calon anggota dewan legislatif RI" ungkapnya. 

3. Warna Merah surat bunyi Pemilu untuk memmilih Anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI) terdiri atas suat bunyi untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran. 

" Surat bunyi Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua serpihan yang disebut serpihan luar dan serpihan dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI," lanjutnya. 

4. Warna Biru untuk sruat bunyi Pemilu memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. 

" Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS lxxx gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua serpihan yang disebut serpihan luar dan dalam dan tidak terdapt foto dari calon anggota DPRD Provinis".

5. Warna Hijau untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota. 

" Surat bunyi berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari ii serpihan yang disebut serpihan luar dan dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten / Kota, " jelasnya. 

Pengenalan warna-warna surat bunyi tersebut bertujuan untuk memudahkan dan memberi pemahaman kepada Pemilih / Masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik pada ketika pencoblosan 17 Apr 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sumber : ayobandung.com ( five warna surat bunyi pemilu 2019 )

Demikianlah informasi mengenai Gaji yang mampu diterima oleh Petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019 nantinya serta tunjangan pemahaman kepada masyarakat wacana five warna surat bunyi dalam Pemilu 2019. Semoga dengan adanya informasi ini mampu meningkatkan semangat masyarakat untuk meyalurkan aspirasi politik nantinya di TPS. Salam semangat dan salam satu data. 


Belum ada Komentar untuk "Jumlah Gaji Petugas Kpps Pada Pemilu 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel