Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lppd) Simpulan Tahun Anggaran & Simpulan Periode Jabatan

Definisi LPPD


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LPPD ialah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dalam penyusunan LPPD, Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun LPPD yang diangkat oleh Kepala Desa melalui SK Kepala Desa wacana Penunjukan Tim Penyusun LPPD atau dengan sebutan lainnya. Dalam penjelasan Pasal two Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 wacana Laporan Kepala Desa, LPPD Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan. 


Apa Perbedaan "LPPD Akhir Tahun Anggaran" dan "LPPD Akhir Masa Jabatan"? 


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran & Akhir Masa Jabatan
LPPD Akhir Tahun Anggaran VS LPPD Akhir Masa Jabatan

LPPD Akhir Tahun Anggaran


LPPD Akhir Tahun Anggaran ialah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa tamat tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat three (tiga) bulan sehabis berakhirnya tahun anggaran. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk materi evaluasi. Berdasarkan materi evaluasi, Bupati/Walikota tetapkan kebijakan baik berupa pelatihan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, acara dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Baca Juga : Format LPPD dan LKPPD Tahun 2018-2019

Lalu apa-apa saja muatan (daftar isi) dalam LPPD Akhir Tahun Anggaran?

Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran terdiri dari:
  • Pendahuluan;
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;  
  • Penutup; dan
  • Lampiran

Berikut ini penjelasan rincian daftar isi LPPD Akhir Tahun Anggaran :

a. Pendahuluan

Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang:
  1. Tujuan penyusunan laporan;
  2. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
  3. Strategi dan kebijakan. 

b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat uraian wacana Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa

c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa

Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa memuat uraian wacana Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.

d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa memuat uraian wacana Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan kewenangan Desa.

e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa

Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa memuat uraian wacana Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.

f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memuat uraian tentang:
  1. Peraturan Desa wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara terinci yang terdiri dari Pendapatan Desa (Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan {Pendapatan Lain-lain), Belanja Desa (Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Bidang Pembangunan Desa, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja Tak Terduga, serta jumlah Belanja disertai Surplus/Defisit) dan Pembiayaan Desa (Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta selisih pembiayaan).
  2. Peraturan Desa wacana Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Lihat Juga : 

g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh

Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian wacana :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

h. Penutup

Penutup LPPD Akhir Tahun Anggaran memuat materi: 
  1. Kesimpulan laporan;
  2. Penyampaian ucapan terima kasih; dan
  3. Saran dan permohonan petunjuk serta isyarat lebih lanjut.
i. Lampiran LPPD Akhir Tahun Anggaran

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk Pada Akhir Bulan Desember


LPPD Akhir Masa Jabatan


LPPD Akhir Masa Jabatan ialah Kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa tamat masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat five (lima) bulan sebelum tamat masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa tamat masa jabatan (LPPD AMJ) tersebut memuat materi:
  • Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) selama masa jabatan
  • Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu five (lima) bulan sisa masa jabatan.

Yang perlu dicatat ialah bahwa Rencana kegiatan five (lima) bulan sisa masa jabatan tersebut nantinya dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Lantas untuk apa LPPD Akhir Masa Jabatan ini? Atau apa tujuan penyusunan LPPD AMJ ini? Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan materi penilaian itulah kemudian, Bupati/Walikota tetapkan kebijakan baik berupa pelatihan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud ialah antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, acara dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Penjelasan-penjelasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa baik itu LPPD Akhir Tahun Anggaran maupun LPPD Akhir Masa Jabatan diolah dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 wacana Laporan Kepala Desa.


Demikian penjelasan mengenai 'LPPD Akhir Tahun Anggaran' dan 'LPPD Akhir Masa Jabatan', agar bermanfaat untuk Anda semua.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog #Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Terbaru Dan Ter-lengkap Mengenai Administrasi Di Desa.

Belum ada Komentar untuk "Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lppd) Simpulan Tahun Anggaran & Simpulan Periode Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel