Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2008 Perihal Standar Tenaga Manajemen Sekolah/Madrasah


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Postingan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah.



Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah


Di dalam Pasal 1 dijelaskan, sebetulnya Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yaitu mencakup Kepala Tenaga Administrasi, Pelaksana Urusan, dan Petugas Layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk mampu diangkat sebagai Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, seseorang wajib memenuhi Standar Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah yang berlaku secara nasional. 

Berikut ini penjelasan perihal Standar Tenaga Adminsitrasi Sekolah / Madrasah untuk Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi. 


Kualifikasi Pendidikan Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah 


1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB

Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB mampu diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari vi (enam) rombongan belajar. Kualifikasi Kepala Tenaga Administasi yaitu sebagai berikut :
  • Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, kegiatan studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai Tenaga Administrasi Sekolah /Madrasah minimal four (empat) tahun ;
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga adminsitrasi sekolah / madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. 

 2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB

Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTS/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut :
  • Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, kegiatan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal four (empat) tahun ;
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. 


 3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut : 

  • Berpendidikan minimal S1 Program Studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal four (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, kegiatan studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun ;
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.  


 4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
  • Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MK atau yang sederajat, dan mampu diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal fifty orang.

 5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan 
  • Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kegiatan studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertifikat yang relevan.

 6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
  • Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat. 
 7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
  • Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan mampu diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal nine (sembilan) rombel.
 8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan 
  • Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, kegiatan studi yang relevan.
9.  Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan 
  • Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan mampu diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal nine (Sembilan) rombel. 
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum 
  • Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombel.  
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB 
  • Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat. 
12. Petugas Layanan Khusus 
Terdiri dari :

  • Penjaga Sekolah / Madrasah, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat. 
  • Tukan Kebun, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 meter persegi. 
  • Tenaga Kebersihan, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat. 
  • Pengemudi, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kenderaan roda empat. 
  • Pesuruh, berpendidikan minimal SMP/MTs atau yang sederajat.

 Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah 

1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah 

Berikut ini Kompetensi Kepribadian, Sosial, Teknis, dan Manajerial bagi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah :









2. Pelaksana Urusan 
Berikut ini Kompetensi Kepribadian, Sosial, dan Teknis Pelaksana Urusan :
















3. Petugas Layanan Khusus  
Berikut ini Kompetensi Kepribadian, Sosial, dan Teknis Petugas Layanan Khusus  :


 Sumber : bsnp-indonesia.org

Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2008 Perihal Standar Tenaga Manajemen Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel