Surat Edaran Menteri Panrb Ihwal Penangkatan Cpns Tahun 2017 Dan Sebelumnya Menjadi Pns



Salam semangat buat seluruh rekan-rekan CPNS yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu i (satu) tahun dan sampai dengan ketika ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera merampungkan permasalahan tersebut.



rekan CPNS yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu  Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penangkatan CPNS Tahun 2017 dan Sebelumnya  Menjadi PNS


Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/500/M.SM.01.00/2019 Tanggal thirty Apr 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, menyebutkan bila Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan Pelatihan Prajabatan/Pelatihan Dasar hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi Formasi/Pengadaan CPNS Tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat concluding tahun 2020. 

Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu:




 Sumber : bkn.go.id/

Demikianlah warta yang mampu admin bagikan, agar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Menteri Panrb Ihwal Penangkatan Cpns Tahun 2017 Dan Sebelumnya Menjadi Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel