Tupoksi Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Terbaru
#Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa - Sebagai kepingan dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan memiliki kiprah dan fungsi yang telah diatur dengan terperinci dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kasi Pemdes terbaru ini?
Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melaksanakan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait kiprah dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.
Dasar Hukum
Dasar hukum Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) terbaru Kepala Seksi Pemerintahan Desa ialah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor eleven Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 wacana Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor xx Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa
#Tupoksi Kasi Pemerintahan Desa Terbaru |
Apa saja Tupoksi dari Kepala Seksi Pemerintahan sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.
Kasi Pemerintahan ialah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional dibidang pemerintahan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Lihat Juga :
Tugas :
Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kiprah bidang pemerintahan desa.
Selain kiprah tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :
- melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran plan sesuai bidang tugasnya
- mengendalikan plan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk plan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan plan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi :
Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- menyusun rancangan regulasi desa
- pembinaan duduk kasus pertanahan
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- pelaksanaan upaya proteksi masyarakat
- kependudukan
- penataan dan pengelolaan wilayah
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Baca juga: Buku Kasi Pemerintahan
Baca juga: Buku Kasi Pemerintahan
Dan dalam melaksanakan kiprah , Kasi Pemerintahan berhak:
- Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapatkan jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan
Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Kasi Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Pemerintahan Desa Terbaru
Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Kasi Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Lihat Juga : Download Contoh SK Kasi Pemerintahan Desa Terbaru
Referensi
Artikel ini diolah dari:
- UU No. 6/2014 wacana Desa
- PP Nomor 43/2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor 47/ 2015 wacana Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor 11/2019 wacana Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 wacana Desa
- Permendagri Nomor 83/2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84/2015 wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67/2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri No. 20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa
Selain tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kasi Pemerintahan sesuai UU, PP dan Permendagri tersebut. Sobat Desa mampu menambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa mengenai Tupoksi Perangkat Desa.
Demikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kasi Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya bagi para Kasi Pemerintahan Desa. #TupoksiKasiPemerintahan #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com
Bagaimana Menurut Sobat Desa?
Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat (Admin i Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar
Belum ada Komentar untuk "Tupoksi Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Terbaru"
Posting Komentar