Cara Mengetahui Caleg Pilihan Di Tempat Tempat Tinggalmu

Tahun 2019 merupakan tahun politik. Pada Apr nanti, rakyat akan menentukan calon presiden dan calon wakil rakyat. Selama ini publik cenderung tersedot pada panasnya persaingan antara calon presiden Jokowi dengan Prabowo. Padahal pada 17 Apr nanti, pemilih akan menentukan calon DPD RI dan parlemen dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. 

Koalisi Parta Pendukung CaPres 2019


Di beberapa pinggir jalan, sudah terpampang banyak baliho calon wakil rakyat. Informasi pemilih atas calon legislatif umumnya mengandalkan baliho yang tersebar di pinggir jalan atau koneksi jaringan masing-masing pemilih.

Biasanya baliho calon legislatif atau caleg di pinggir jalan cuma menginformasikan partai serta nomor calon wakil rakyat dan mengajak pemilih untuk menentukan sang caleg tersebut.

Nah, untuk kamu yang belum banyak mengenal caleg di tempat pemilihanmu, mampu mengecek ke laman pintarmemilih.id. Laman tersebut dibuat oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, cekfakta, Google dan lainnya.
Nomor Urut Partao Politik 2019

Laman pintarmemilih.id ini berisi informasi daftar calon legislatif berbasis tempat pemilihan. Makara kamu tinggal pilih tempat pemilihanmu maka akan tertera daftar calon wakil rakyat di daerahmu. 

Setelah itu kamu mampu mengklik masing-masing caleg jikalau kamu penasaran. Pada daftar calon wakil rakyat tersebut, akan memuat informasi profil, program, dokumen seputar caleg tertentu. 


Data caleg dan wakil rakyat yang ada di laman pintarmemilih.id itu bersumber dari infopemilu.kpu.go.id. 

Sayangnya, dalam daftar tersebut banyak informasi caleg yang belum lengkap, misalnya kegiatan dan foto caleg. Data calon wakil rakyat umumnya yang muncul yakni caleg parlemen pusat, sedangkan DPRD provinsi dan parlemen beberapa masih belum tersedia


Sebelum menjabarkan desain masing-masing pemilihan, mari pahami ketentuan untuk derma bunyi di masing-masih pemilihan. Ketentuan derma bunyi bunyi ini diatur dalam UU Nomor seven Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara rinci akan diatur lagi dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, namun sampai ketika ini belum rampung. Berikut ketentuannya dalam Pasal 353 UU Pemilu:

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat bunyi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.



Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa tepat pada hari Pemilu di tanggal 17 Apr 2019 mendatang, di tempat pemungutan bunyi (TPS) akan ada five warna kertas bunyi yang disediakan untuk calon pemilih.

“Warna kuning untuk parlemen RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat bunyi dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar dalam keterangan yang diterima RRI, Sabtu (12/1/2019).

Lebih lanjut Bahtiar juga mengambarkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat bunyi pada Pemilu 2019, sebagai penggalan dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna  Abu-Abu untuk Surat bunyi Pemilu Presiden dan Wapres terdiri atas surat bunyi Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Surat bunyi Pemilihan Umum Presiden dan Wapres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua penggalan yaitu penggalan luar dan penggalan dalam,” jelasnya.

Kedua, warna Kuning surat bunyi Pemilu untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS fourscore gram Surat bunyi Pemilu Anggota parlemen berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua penggalan yaitu penggalan luar dan penggalan dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota parlemen RI,” paparnya.

Ketiga, warna Merah surat bunyi Pemilu untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat Sembilan kategori ukuran.

“Surat bunyi Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua penggalan yang disebut penggalan luar dan penggalan dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI,” lanjutnya.

Keempat,  warna Biru surat bunyi Pemilu untuk untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

“Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs fourscore gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua penggalan yang disebut penggalan luar dan penggalan dalam dan tidak terdapat photograph dari calon anggota DPRD Provinsi,” serunya.

Terakhir, kelima warna Hijau surat bunyi Pemilu untuk menentukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Surat bunyi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari ii dua penggalan yang disebut penggalan luar dan penggalan dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat bunyi tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada ketika pencoblosan di TPS.



CARA MENGGUNAKAN:
1. Kunjungi situs https://pintarmemilih.id

2.  Masukan nama Kecamatan tempat tempat kamu tinggal, perhatikan penggunaan spasi dan tidaknya jikalau hasil daerahmu tidak muncul



  • Sebagai pola Klik parlemen RI untuk menentukan wakilmu di DPR. Maka akan muncul nama-nama Calon. Perhatikan nama Partai nya. Ketik nomor 1, 2,3 dipaling bawah untuk melihat nama-nama lainnya
  • Untuk melihat pola tampilan surat bunyi yang akan dicoblos nanti klik gesekan pena "KLIK DISINI" 

Contoh Tampilan Surat Suara CaLeg parlemen RI


3. Untuk melihat / menentukan wakil lain seperti   DPRD PROVINSI,  DPRD KAB KOTA, DPD RI,  PRESIDEN DAN WAPRES. Lakukan hal yang sama dengan mengunjungi https://pintarmemilih.id
Lakukan cara yang sama sebelumnya ibarat diatas


ALTERNATIF LINK jikalau SITUS DIATAS TAK BISA DIAKSES

1. Kunjungi LINK INI

2.  Pilih Provinisi

3. Pilih nama Kabupaten atau kota

4.  Pilih nama kecamatan

5. Pilih nama Kelurahan

6.  Klik WARNA HIJAU untuk melihat Calon DPRD KABUPATEN/KOTA

7. Klik WARNA BIRU untuk melihat Calon DPRD PROVINSI

8. Klik WARNA KUNING untuk melihat Calon parlemen RI

9. Klik WARNA MERAH untuk melihat Calon parlemen RI

10. Klik WARNA ABU-ABU untuk CaPRES

catatan:
Klik nama yang muncul untuk melihat profil caleg bersangkutan, jikalau tidak ketemu, Copy Paste nama lengkapnya , lalu cari di google. Lihat profilfoto-foto maupun sepak terjangnya,




jikalau kurang yakin , nama lokasi/daerah tempat kamu tinggal lihat di EKTP/ KTP mu atau lihat di Kartu keluarga


Cara mencoblos yang benar pemilu 2019

Pengecualian hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Pemilih hanya menerima empat surat bunyi (minus surat bunyi DPRD Kabupaten/Kota).

Surat bunyi Presiden dan Wapres , Suara dinyatakan sah, jika:

  • Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
  • Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.


Suara dinyatakan sah untuk parpol, jika:

  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblostepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak mampu dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Surat bunyi DPD RI Dinyatakan sah untuk caleg, jika:

  • Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.





  1. Jika Sudah Yakin  akan pilihanmu, Tulis Di kertas atau HPmasing nomor untuk Caleg yg akan di Coblos baik  DPRD PROVINSI,  DPRD KAB KOTA, DPD RI,  PRESIDEN DAN WAPRES
  2. Bawa ketika akan mencoblos supaya tidak memakan waktu lama

Apa Saja Syarat yang Dibawa Saat ke TPS / Mencoblos?


Untuk mampu menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa

  • formulir C6 dan e-KTP. 
Formulir C6 merupakan seruan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS


Jika pemilih belum menerima C6, maka pemilih mampu menghubungi petugas KPPS. iii hari sebelum pemungutan suara/ pencoblosan.


pemilih juga mampu mengetahui TPS tempat mereka menentukan di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id


jikalau tak menerima C6, pemilih mampu menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Bagi anda yang belum menerima formulir C6 atau surat seruan memillih pada Pemilu 2019, ada beberapa cara yang mampu anda lakukan.

Kartu identitas ibarat KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) sampai mengecek daftar nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga menjadi hal penting yang wajib anda lakukan.





JIka kurang yakin akan nama pilihanmu, re-create glue nama tersebut dan cari di google. Cari runway recoed yang bersangkutan

Jadi jangan salah memilih, karena kesejahteraan & kebijakan penting ada ditangan pilihan wakilmu kelak..







Belum ada Komentar untuk "Cara Mengetahui Caleg Pilihan Di Tempat Tempat Tinggalmu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel