Download Juknis Bos [Bantuan Operasional Sekolah] 2019 Sd/Lb, Smp/Lb, Smalb, Smk Dan Slb


Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor iii Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan DOWNLOAD JUKNIS BOS [BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH]  2019 SD/LB, SMP/LB, SMALB, SMK dan SLB

Peraturan ini mulai ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2019 dan berlakuan pada tanggal diundangkan 25 Januari 2019 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti(jdih.kemdikbud.go.id). 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor iii Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yaitu untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB dan SLB. 

Dengan Tujuan Umum BOS Reguler adalah:
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah;
  2. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Meningkatkan kkualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Sedangkan Tujuan Khusus BOS Reguler yaitu : 

1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan akseptor didik yang orang renta /walinya tidak sanggup pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan / atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi akseptor didik yang orang tua/walinya tidak sanggup dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;

3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:

-  meningkatkan aksebilitas berguru bagi akseptor didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
-  mengatakan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi akseptor didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak sanggup untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. 


Petunjuk Teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Sekolah dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS Reguler.

Adapun Besaran Alokasi BOS Reguler Berdasarkan Pasal 4 sebagai berikut:

1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah;

2. Besaran Alokasi BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah akseptor didik dikalikan dengan satuan biaya;

3. Satuan biaya  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) akseptor didik setiap 1 (Satu) tahun;

- SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juat rupiah) per 1 (Satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun; dan

- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (Satu) akseptor didik setiap 1 (Satu) tahun. 


Tata Cara Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler terdapat di Lampiran I Permendikbud No. iii Tahun 2019. 

Download File klik DISINI







Mekanisme Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ di Sekolah terdapat di Lampiran II Permendikbud 

Download File klik DISINI




Mekanisme PBJ sekolah juga dijelaskan pada Pasal half dozen sebagai berikut:



1. BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal iv digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah;

2. Mekanisme PBJ sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


Permendikbud  Nomor iii Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019, silahkan Download DISINI.


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah info yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Belum ada Komentar untuk "Download Juknis Bos [Bantuan Operasional Sekolah] 2019 Sd/Lb, Smp/Lb, Smalb, Smk Dan Slb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel