Kabar Gembira! Status Valid Guru Gres Di Vervalptk Eksklusif Calon Akseptor Nuptk


Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, postingan kali ini admin akan membagikan informasi yang sedang dicari-cari oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu seputar NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di VervalPTK  Langsung Calon Penerima NUPTK

Barangkali rekan sekalian mulai bertanya, apa sih kabar gembiranya?

Baiklah, kabar gembiranya adalah.... 
Malam tadi alias hari Minggu (27 Januari 2019) admin banking concern fit kondisi pengajuan NUPTK guru-guru di daerah admin bertugas, alhasil alhamdulillah salah satu guru tersebut Status Valid sudah "NUPTK Valid". Selain itu, kabar gembiranya di Semester Ganjil 2018 kemaren admin masih ingat Status Valid di Vervalptk ada three yaitu: "NUPTK Valid, NUPTK Invalid dan Calon Penerima NUPTK". Dan sekarang, Status Valid di NUPTK tinggal dua yaitu : "Calon Penerima NUPTK dan NUPTK Valid".

Terus, apanya yang membuat gembira sih admin? 
Sebelum admin jelaskan lebih terperinci, alangkah baiknya kita mengetahui maksud dari three Status Valid di Vervalptk:


1. Status Valid "NUPTK Invalid".
Maksudnya ialah NUPTK guru dan tenaga kependidikan belum mampu diterbitkan atau dilakukan pengajuan NUPTK dikarenakan guru tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu masa kerja di bawah i (satu) tahun. 

2. Status Valid "Calon Penerima NUPTK".
 Maksudnya ialah Guru dan tenaga kependidikan apabila menemukan information Status Valid "Calon Penerima NUPTK" GTK sudah mampu melakukan pengajuan NUPTK dan harus dipastikan sudah memenuhi persyaratan, salah satunya ialah "Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV(D-IV) atau Strata (S-1). Untuk persyaratan penerbitan atau pengajuan NUPTK silahkan simak terus informasi dibawah ini sampai tuntas.


3. Status Valid "NUPTK Valid". 
Maksdunya ialah NUPTK guru dan tenaga kependidikan sudah terbit, valid (sah) dan sudah mampu dilakuan Cetak Kartu NUPTK sehabis melalui tahapan mulai dari NUPTK Invalid, sampai Calon Penerima NUPTK dan tahap terakhirnya ialah NUPTK Valid.


 Ok, sehabis kita mengetahui maksud dari three Status Valid di vervalptk. Barulah kita masuk ke topik pembahasan kali ini. 

Silahkan simak gambar dibawah ini:




Pada gambar diatas, kita mampu melihat Status Valid yang tersedia tinggal dua yaitu : Calon Penerima NUPTK dan NUPTK Valid, dan disinilah letak kabar gembiranya... Guru yang gres mengajar ataupun bertugas di sekolah tidak harus lagi melalui Tahap Status Valid "NUPTK INVALID" yang artinya harus memenuhi persyaratan bertugas masih dibawah satu tahun, sehingga tidak mampu melakukan pengajuan NUPTK. Dan kini guru gres sudah mampu secara pribadi mengajukan NUPTK. Kenapa? Karena Status Valid sudah Calon Penerima NUPTK. 

Baiklah, sebelum GTK melakukan Pengajuan NUPTK GTK harus mengetahui Persyaratan untuk untuk Pengajuan atau Penerbitan NUPTK. Berikut ini informasinya:

Syarat Pengajuan NUPTK:

1. Data pemohon sudah masuk di dalam DAPODIK;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
4. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata i (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal;
5. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS;
- Surat Kepurusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
6. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
7. Telah bertugas paling sedikit two tahun secera  terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya. 


Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pengajuan NUPTK:


Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di VervalPTK  Langsung Calon Penerima NUPTK


1. Scan KTP dalam format .pdf;
2. Scan Ijazah SD dalam format .pdf;
3. Scan Ijazah SMP dalam format .pdf;
4. Scan Ijazah SMA dalam format .pdf;
5. Scan Ijazah S1/D4 dalam format .pdf;
6. Scan SK GTY dan Penempatan dalam format .pdf. 


Mungkin rekan sekalian pada nanya, pada syarat pengajuan NUPTK jelas-jelas sudah tertulis telah bertugas paling sedikit two tahun secara terus-menerus. Terus bagaimana dengan guru gres tersebut?

Seperti yang admin jelaskan diatas, apabila Status Valid Guru di Vervalptk sudah Calon Penerima NUPTK berarti guru tersebut sudah mampu melakukan Pengajuan NUPTK dengan ketentuan memiliki kualifikasi minimal D-IV/S1. Gak usah pikirkan dulu rekan sekalian diterima atau tidaknya, yang penting kita usikan dulu alasannya ialah ini kesempatan emas bagi guru baru, kenapa admin memberikan demikian? 

Karena pengalaman admin, Status Valid di Vervalptk admin gres berkembang menjadi Calon Peneirma NUPTK sehabis satu tahun bertugas. Ini gres terdaftar di Dapodik, guru gres sudah berstatus valid "Calon Penerima NUPTK". 

Oleh alasannya ialah itu, jangan sia-siakan kesempatan tersebut. Untuk bagaiman cara mengajukan NUPTK, silahkan simak informasi berikut ini:

1. Silahkan susukan halaman Vervalptk atau klik link dibawah ini:
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Halaman Utama Vervalptk
Pada halaman utama vervalptk, disini kita mampu melihat pribadi Status Valid GTK. Disini admin mencontohkan guru atas nama Rizka Fitriani (Guru ini gres beberapa bulan bertugas) tapi Status Valid sudah Calon Penerima NUPTK. 

2. Silahkan klik pada sajian NUPTK > Klik pada Calon Penerima NUPTK.



Halaman Calon Penerima NUPTK

Selanjutnya, silahkan klik pada information Guru atau Tenaga Kependidikan yang akan dilakukan Pengajuan NUPTK mirip gambar dibawah ini. 


Klik pada information guru

 Apabila sudah mirip gambar diatas, silahkan klik pada tombol "Unggah Berkas (Upload)".

Masuk di halaman Unggah Berkas (Upload), silahkan upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 


Silahkan unggah berkas atau dokumen yang diminta

Jika sudah jangan lupa untuk klik tombol OK. 

Proses pengajuan NUPTK selesai, tinggal melihat Status Penerimaan NUPTK di Sub Menu Status Penerimaan NUPTK pada sajian NUPTK. 


Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, biar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira! Status Valid Guru Gres Di Vervalptk Eksklusif Calon Akseptor Nuptk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel