Keputusan Administrator Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-658/Pb/2017

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR KEP-658/PB/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP-617/PB/2017
TENTANG PEMUTAKHIRAN KODEFIKASI SEGMEN AKUN
PADA BAGAN AKUN STANDAR
 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP-658/PB/2017
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 wacana Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar dengan menambah/mengubah uraian Segmen Akun Kas dengan Penjelasan atas Penambahan/Perubahan Uraian Segmen Akun Kas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, menambah/mengubah uraian Segmen Akun Akrual dan Penjelasan atas Penambahan/Perubahan Uraian Segmen Akun Akrual sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV serta menonaktifkan Uraian Segmen Akun Kas dan Akun Akrual sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan begian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Belum ada Komentar untuk "Keputusan Administrator Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-658/Pb/2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel