Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur


Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan semuanya, berikut ini admin bagikan informasi terbaru seputar Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun (PPDB) 2019. untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.

Sumber Gambar : menpan.go.id

Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan PPDB dilaksanakan melalui tiga (3) jalur. Apa-apa saja iii Jalur itu? Berikut ini ulasan informasi yang bersumberkan dari menpan.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019/2020. Melalui Permendikbud ini pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan khusunya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga, untuk mencari formula peyelesaiannya, " kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor xiv Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. 

Ia menyebutkan, pada tahun ajaran gres mendatang PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Zonasi (kuota minimal ninety persen), prestasi (kuota maksimal five persen), dan perpindahan orang bau tanah peserta asuh (kuota maksimal five persen). 

"Yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik.  Walaupun itu juga dimungkinkan tetapi pertimbangan yang utama itu ialah domisili peserta asuh dengan sekolah. " terang Mendikbud. 

Mendikbud juga memperlihatkan salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini ialah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta asuh yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

"Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta asuh dibuktikan dengan keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah/Pemerintah Daerah " tegas Mendikbud. 


Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu. Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guur, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan. 

Termasuk jadwal wajib mencar ilmu 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan Blue Planet zonasi. 

Mendikbud berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga penddikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. 

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta asuh gres yang dari siswa mendaftar ke sekolah menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya. Karena itu Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena Blue Planet siswa itu gotong royong ialah dari information kependudukan. " tuturnya. 

Mendikbud menghimbau agar Pemerintah Daerah segera membuat Juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian Pemerintah Daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayan masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

"Kita gotong royong sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu Pemerintah Daerah, " kata Muhadjir. 

Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah sanggup menyiapkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES).


Sumber :  menpan.go.id


Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Belum ada Komentar untuk "Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel