Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/Pmk.05/2019
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI 1/PMK.05/2019
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BONDOWOSO PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
[DOWNLOAD]
Pasal 1 :
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Republic of Indonesia ialah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Republic of Indonesia kepada pengguna Jasa.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/Pmk.05/2019"
Posting Komentar