Kabar Gembira! Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Dapat Masuk Dalam Deretan Pppk Dengan Syarat Yang Cukup Mudah
Salam semangat buat seluruh Honorer dan Tenaga Kependidikan. Dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu saja menjadi kabar yang sangat menggembirakan buat seluruh Honorer di Indonesia, apalagi bagi Honorer yang belum berkesempatan lolos mengikuti SKB CPNS 2018 ini mampu menjadi kabar yang sangat menggembirakan.
Sumber Gambar: CNN Indonesia |
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Inodonesia (PBPGRI) Ibu Honifah Rosyidi selesai diskusi Pendidikan di Kantor Kemendikbud menegaskan akan berupaya biar Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan mampu masuk dalam formasi PPPK dengan syarat yang cukup mudah, bertujuan agaw makin banyak yang mampu terakomodir, Senin (10/12).
Dalam proses Rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kalangan Honorer akan dilakukan melalui Jalur Khusus artinya tesnya tidak bersama pelamar umum.
Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan hanya di tes sekali dan dilindungi condition kepegawaiannya. Dengan demikian mereka mampu bekerja tanpa adanya ancaman akan diberhentikan.
Ibu Unifah Rosyidi juga menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Presiden Republik Republic of Indonesia Bpk. Jokowi biar guru honorer diberikan pendidikan dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya. Lewat pendidikan dan pembinaan ini kualitas guru honorer mampu diperbaiki.
"Presiden ingin memperbaiki kualitas SDM secara besar-besaran. Oleh alasannya yakni yaitu itu guru Honorer yang direkrut nanti harus meningkat kompetensinya. Dan pemerintah akan memfasilitasinya lewat pendidikan dan pelatihan".
Sumber: jpnn.com
Demikianlah warta yang mampu admin bagikan. Semoga ini mampu menambah pengetahuan Guru serta Tenaga Kependidikan semuanya seputar Rekrutmen PPPK.
Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira! Guru Honorer Dan Tenaga Kependidikan Dapat Masuk Dalam Deretan Pppk Dengan Syarat Yang Cukup Mudah"
Posting Komentar